Kebijakan pemerintah Indonesia yang memperluas zona keamanan di Laut Natuna Utara dengan melibatkan unsur militer secara agresif mendapat kritik tajam dari pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Dr. Hikmahanto Juwana. Menurutnya, langkah tersebut melanggar ketentuan UNCLOS 1982, khususnya mengenai batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan hak lintas damai. Tindakan yang lebih mengedepankan show of force daripada diplomasi hukum ini tidak hanya berpotensi memicu eskalasi konflik, tetapi juga memperlemah posisi Indonesia di forum internasional. Dalam konteks Hukum Laut Internasional, setiap negara pantai wajib menjalankan kedaulatannya dengan tetap menghormati hak negara lain — prinsip yang justru diabaikan dalam kebijakan ini.
Pelanggaran UNCLOS dan Implikasi Etis dalam Pengelolaan Natuna
Dalam kerangka UNCLOS 1982, setiap negara pantai memiliki hak berdaulat di ZEE untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, namun tetap harus menghormati hak lintas damai negara lain. Langkah Indonesia yang memperluas zona keamanan dengan melibatkan militer secara agresif berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar Hukum Laut Internasional. Berikut adalah beberapa norma yang patut dicermati secara kritis:
- Pasal 58 UNCLOS: Menegaskan bahwa di ZEE, negara lain tetap menikmati kebebasan pelayaran dan lintas damai, kecuali jika dibatasi secara sah oleh negara pantai. Ekspansi militer yang tidak proporsional dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak ini.
- Pasal 301 UNCLOS: Melarang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam penyelesaian sengketa laut. Langkah agresif di Natuna berpotensi melanggar prinsip ini dan mencederai etika perang yang mengedepankan penyelesaian damai.
- Prinsip good faith dan peaceful settlement of disputes: Dalam hukum internasional, setiap negara wajib mengutamakan diplomasi dan mekanisme hukum. Tindakan unilateral yang bersifat militeristik justru akan melemahkan legitimasi moral Indonesia di mata dunia.
Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga menyentuh dimensi etika perang, di mana penggunaan kekuatan harus menjadi pilihan terakhir dan proporsional. Tindakan agresif di Natuna justru menunjukkan ketidakmatangan dalam menerapkan prinsip martabat hukum. Ketika sebuah negara memilih jalur konfrontasi daripada negosiasi, ia tidak hanya melanggar instrumen hukum tetapi juga mengkhianati semangat kemanusiaan yang menjadi fondasi tata hukum dunia pasca-Perang Dunia II.
Menuju Diplomasi Hukum yang Berintegritas
Hikmahanto menekankan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, langkah Indonesia justru akan dimanfaatkan oleh China untuk menguatkan klaimnya di forum internasional. Diplomasi hukum — bukan kekuatan senjata — adalah jalan yang etis dan sesuai dengan martabat hukum. Indonesia harus segera mengoreksi kebijakannya dengan kembali ke jalur diplomasi hukum yang didasarkan pada UNCLOS dan putusan-putusan Mahkamah Internasional. Hikmahanto mendesak Kementerian Luar Negeri untuk segera mengajukan nota protes diplomatik yang didukung data hukum yang kuat — data hidrografi, sejarah, dan yurisprudensi — agar posisi Indonesia tetap solid secara normatif. Pendekatan ini tidak hanya akan menjaga kedaulatan, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia terhadap supremasi Hukum Laut Internasional.
Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, aktivis hukum dan praktisi internasional perlu bertanya: apakah penggunaan kekuatan militer yang berlebihan justru menurunkan standar etika bernegara yang kita junjung? Kita harus menolak narasi yang menempatkan kekuatan sebagai satu-satunya instrumen kedaulatan, dan sebaliknya mendorong paradigma di mana hukum menjadi panglima tertinggi. Hanya dengan mengedepankan keteladanan normatif, Indonesia dapat memimpin kawasan tanpa harus tercatat sebagai negara yang melanggar pakta yang telah diratifikasinya sendiri.