Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Hukum Internasional: Indonesia Perlu Ratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Jenewa

Pakar Hukum Internasional: Indonesia Perlu Ratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Jenewa
Pakar hukum internasional mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Jenewa yang memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban konflik bersenjata. Desakan ini disampaikan dalam seminar tentang perkembangan hukum humaniter internasional dan relevansinya dengan konflik-konflik kontemporer di Indonesia. Protokol Tambahan 1977 melengkapi kerangka hukum humaniter dengan ketentuan yang lebih detail tentang perlindungan korban konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Dalam konteks konflik di Papua yang secara teknis dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional, ratifikasi protokol ini akan memperkuat perlindungan hukum bagi warga sipil dan membatasi metode serta cara berperang. Kelambanan Indonesia dalam meratifikasi instrumen hukum humaniter internasional ini mencerminkan ambivalensi politik terhadap komitmen HAM di tingkat internasional. Padahal, sebagai anggota masyarakat internasional, Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengadopsi standar tertinggi dalam perlindungan korban konflik. Ratifikasi bukan hanya formalitas hukum, tetapi penegasan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan 1977
Lokasi: Indonesia, Papua