Indonesia masih berada dalam posisi yang memprihatinkan dalam peta hukum humaniter internasional. Hingga saat ini, negara ini belum meratifikasi Protokol Tambahan I dan II Konvensi Jenewa 1949, sebuah instrumen kunci yang memperluas perlindungan bagi korban konflik bersenjata. Pakar hukum internasional menilai ketertinggalan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kredibilitas Indonesia di mata komunitas global dan komitmen terhadap martabat hukum dalam situasi perang yang paling sulit sekalipun. Tanpa ratifikasi, kerangka hukum nasional masih menyisakan celah serius dalam mengatur perlindungan jurnalis, pekerja kemanusiaan, dan lingkungan hidup saat operasi militer berlangsung.
Ketertinggalan Ratifikasi sebagai Celah Kritis dalam Hukum Humaniter Indonesia
Protokol Tambahan I dan II merupakan tonggak penting dalam Hukum Internasional yang mengatur konflik bersenjata, baik internasional maupun non-internasional. Namun, Indonesia yang kerap menghadapi konflik internal seperti di Papua belum sepenuhnya mengadopsi norma-norma krusial yang terkandung di dalamnya. Dalam perspektif etika perang, kegagalan meratifikasi protokol ini dapat diartikan sebagai kurangnya keseriusan dalam membangun akuntabilitas atas tindakan aparat keamanan. Berikut beberapa norma penting yang diatur dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa yang belum terakomodasi secara penuh di Indonesia:
- Perlindungan jurnalis dan pekerja kemanusiaan dari serangan langsung dalam zona konflik.
- Pelarangan penggunaan metode perang yang menyebabkan kerusakan lingkungan luas, jangka panjang, dan berat.
- Perlindungan warga sipil dari kelaparan sebagai metode berperang.
- Kewajiban memberikan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan bagi penduduk sipil yang membutuhkan.
Ketiadaan ratifikasi membuat Indonesia rentan terhadap celah interpretasi hukum yang dapat melemahkan posisi negara di forum internasional. Dalam situasi konflik non-internasional, misalnya, ketiadaan pedoman yang jelas bisa menimbulkan spekulasi dan tuduhan pelanggaran HAM yang sulit dibantah tanpa landasan hukum yang kuat.
Ratifikasi sebagai Ujian Komitmen terhadap Tata Kelola Global Berbasis Hukum
Ratifikasi Protokol Tambahan I dan II bukan sekadar formalitas yuridis, melainkan instrumen untuk memperkuat supremasi hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaksanakan operasi. Dengan meratifikasi, Indonesia akan memiliki landasan yang jelas untuk menyesuaikan prosedur operasi standar militer dengan standar hukum humaniter internasional. Lebih jauh, ratifikasi dapat mencegah munculnya spekulasi yang mengarah pada upaya diskreditkan upaya penegakan hukum dan HAM oleh aktor internasional yang memiliki kepentingan politik tertentu. Dari sisi etika perang, penundaan ratifikasi dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan pada norma-norma yang telah diterima luas oleh komunitas internasional. Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi martabat hukum, seharusnya tidak lagi menunda langkah strategis ini.
Apakah Indonesia siap memikul tanggung jawab hukum internasional penuh, atau justru mempertahankan celah yang berpotensi mengorbankan martabat hukum di medan konflik? Pertanyaan etis ini harus menjadi pendorong bagi aktivis hukum untuk mendesak pemerintah agar segera meratifikasi. Tanpa ratifikasi, perlindungan terhadap korban konflik dan kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum akan terus menjadi tanda tanya besar. Saatnya beranjak dari sekadar retorika menuju komitmen nyata yang diikat oleh norma hukum internasional.