Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Pakar Hikmahanto Juwana: Geopolitik Mereda, Tak Ada Lagi Alasan Ekonomi Lesu | SATU MEJA

Analisis hukum internasional Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa normalisasi geopolitik pasca-kesepakatan AS-Iran harus menjadi momentum peningkatan akuntabilitas pemerintah dalam tata kelola ekonomi. Pemerintah tidak lagi dapat menggunakan narasi konflik global sebagai pembenaran atas kinerja ekonomi yang lesu, melainkan dituntut transparansi dan kebijakan yang berkeadilan. Era ini menguji martabat hukum dalam ranah ekonomi, menuntut pertanggungjawaban konkret atas janji kesejahteraan rakyat.

Pakar Hikmahanto Juwana: Geopolitik Mereda, Tak Ada Lagi Alasan Ekonomi Lesu | SATU MEJA

Era pasca-normalisasi geopolitik menempatkan pemerintah pada ujian akuntabilitas yang lebih tajam dan konkret. Analisis pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menegaskan sebuah prinsip etis mendasar: meredanya ketegangan global harus diikuti dengan naiknya standar transparansi dan tanggung jawab dalam tata kelola ekonomi nasional. Narasi kesepakatan AS-Iran yang berpotensi menstabilkan harga energi global bukan lagi alibi untuk pembenaran kegagalan, melainkan justru momentum untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas janji kesejahteraan yang kerap tertunda. Perspektif hukum internasional dalam hal ini berfungsi sebagai pisau analisis untuk membedah bagaimana dinamika eksternal seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, prinsip keadilan ekonomi di dalam negeri.

Memutus Rantai Pembenaran: Dari Narasi Perang ke Akuntabilitas Publik

Sejarah menunjukkan bahwa wacana “perang” atau “ancaman geopolitik” sering menjadi alat yang ampuh untuk mendepolitisasi kritik atas kebijakan ekonomi yang tidak populer. Juwana mengkritik keras pola pikir pemerintah yang gemar bersembunyi di balik alasan konflik internasional untuk menutupi kinerja ekonomi yang lesu. Dalam konteks normalisasi geopolitik, etika pemerintahan mensyaratkan pergeseran paradigma.

  • Pertama, berkurangnya ancaman eksternal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kebijakan domestik yang berkeadilan.
  • Kedua, narasi keamanan nasional tidak boleh lagi menjadi tameng untuk menghindari audit publik terhadap target kesejahteraan.
  • Ketiga, pemerintah sebagai subjek hukum wajib transparan dan responsif terhadap dinamika hukum internasional yang berpengaruh langsung pada hajat hidup rakyat.
Prinsip ini bukan hanya tuntutan politik, tetapi merupakan cerminan martabat hukum yang harus dijunjung dalam tata kelola negara.

MoU AS-Iran dan Dimensi Hukum Tata Kelola Energi Global

Meskipun bukan naskah resmi perjanjian, temuan atas dokumen Memorandum of Understanding (MoU) AS-Iran membuka ruang analisis kritis terhadap implikasi hukumnya. Komitmen kelonggaran ekspor minyak Iran berpotensi menciptakan stabilitas baru dalam pasar energi global. Dalam perspektif hukum internasional, ini menciptakan kewajiban derivatif bagi pemerintah Indonesia untuk:

  • Mengantisipasi dampak fluktuasi harga dengan kebijakan energi yang lebih transparan dan berkelanjutan.
  • Menghubungkan dinamika global dengan kebijakan domestik secara rasional, bukan emosional atau politis.
  • Mempertanggungjawabkan setiap kebijakan subsidi atau pengendalian harga dengan data dan analisis yang dapat diverifikasi publik.
Artinya, setiap kebijakan ekonomi pasca-normalisasi geopolitik harus berdiri di atas fondasi hukum dan etika yang kuat, bukan sekadar respon ad-hoc yang tidak terukur.

Lebih jauh, wacana ini mengangkat pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas pemerintah dalam kerangka hukum yang lebih luas. Martabat hukum tidak hanya berlaku dalam konteks konflik bersenjata atau pelanggaran HAM berat, tetapi juga merambah ke ranah tata kelola ekonomi. Prinsip-prinsip seperti keadilan distributif, kepastian hukum, dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan menjadi standar etis yang tidak bisa ditawar. Jika sebelumnya “darurat geopolitik” menjadi pembenaran untuk mengesampingkan prinsip-prinsip ini, maka era sekarang menuntut pengembalian prinsip-prinsip tersebut ke posisi sentral.

Lantas, apakah meredanya ketegangan geopolitik hanya akan menjadi babak baru dalam retorika pemerintah, atau benar-benar menjadi titik balik menuju tata kelola ekonomi yang lebih terbuka, adil, dan bertanggung jawab? Pertanyaan ini bukan hanya bersifat teknis-ekonomis, melainkan menyentuh inti etika bernegara: sejauh mana pemerintah bersedia menundukkan kebijakannya di bawah terang hukum dan prinsip keadilan, ketika alasan untuk bersembunyi di balik bayang-bayang perang global secara perlahan mulai menghilang?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana
Lokasi: Amerika Serikat, Iran