Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: UU Peradilan Militer dan Dinding Tebal Impunitas di Indonesia

UU Peradilan Militer dengan jurisdiksi eksklusifnya telah membangun 'dinding tebal' impunitas, melindungi anggota militer dari proses hukum umum dan menciptakan konflik kepentingan mendasar. Reformasi sistem ini bukan sekadar wacana, tetapi keharusan konstitusional untuk mengembalikan prinsip equality before the law dan akuntabilitas negara dalam konteks hukum internasional.

Opini: UU Peradilan Militer dan Dinding Tebal Impunitas di Indonesia

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah berdiri lebih dari dua dekade sebagai penjaga struktural sebuah sistem yang dalam praktiknya sering mengaburkan, bahkan memutarbalikkan, prinsip dasar equality before the law. Klausul utamanya, yang kemudian dikukuhkan dalam Pasal 74 UU TNI, secara hukum membangun sebuah tembok jurisdiksi eksklusif. Tembok ini bukan sekadar administratif; ia adalah tembok impunitas, mengisolasi proses pertanggungjawaban anggota militer dari pengawasan publik dan kontrol peradilan umum. Konstruksi ini, pada jantungnya, adalah sebuah penolakan terhadap martabat hukum dalam negara yang mengaku berlandaskan konstitusi.

Jurisdiksi Eksklusif dan Konflik Kepentingan yang Mendasar

Di bawah payung UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI—tanpa memandang apakah korban adalah anggota militer lain atau masyarakat sipil—secara default dijatuhkan ke dalam ranah peradilan militer. Ini adalah sebuah pemberian kekuasaan yang mengandung konflik kepentingan struktural. Institusi yang sama yang bertugas melindungi negara dan masyarakat, diberikan pula hak untuk mengadili anggotanya sendiri ketika anggota tersebut melakukan pelanggaran terhadap pihak yang dilindungi, yaitu masyarakat sipil. Dari perspektif etika bernegara dan prinsip-prinsip hukum internasional—khususnya terkait dengan etika perang dan perlindungan korban dalam konflik—model ini sangat problematik.

  • Konflik Kepentingan: Lembaga menjadi investigator, prosecutor, dan adjudicator bagi kasus yang melibatkan anggota dan masyarakat yang dilindunginya.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Proses di bawah peradilan militer sering tertutup, jauh dari standar transparansi yang dijunjung peradilan umum.
  • Keadilan Substantif: Pola vonis yang sering muncul tidak mencerminkan berat pelanggaran, khususnya jika korban adalah sipil, karena pertimbangan lebih condong pada disiplin internal daripada keadilan untuk korban.

Membongkar Dinding Tebal: Reformasi sebagai Keharusan Konstitusional

Wacana reformasi sistem peradilan militer bukan lagi soal modernisasi administratif. Ini telah menjadi sebuah keharusan konstitusional untuk memulihkan martabat hukum. Revisi UU Peradilan Militer harus berani membongkar ‘dinding tebal’ jurisdiksi eksklusif tersebut, dengan memperjelas dan membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya untuk pelanggaran disiplin internal dan tindak pidana yang korban dan konteksnya semata-mata internal militer. Kasus dengan korban sipil, atau kasus yang terjadi dalam interaksi dengan masyarakat sipil, harus secara jelas dan tanpa celah dialihkan ke peradilan umum.

Argumen ini bukan hanya soal kesetaraan (equality before the law), tetapi juga soal tanggung jawab negara dalam konteks hukum internasional. Konvensi-konvensi yang melindungi hak individu dalam situasi konflik atau interaksi dengan kekuatan negara menuntut akuntabilitas yang tidak terbelah. Sistem yang membiarkan imunitas de facto melalui jurisdiksi eksklusif adalah sistem yang gagal dalam tanggung jawab internasionalnya. Reformasi hukum di bidang ini adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa kekuatan militer sebuah negara tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga beradab secara hukum dan etika.

Artikel ini tidak hanya mengungkap sebuah defisi dalam sistem peraturan; ia membawa kita pada sebuah pertanyaan etis yang mendalam: Apakah kita, sebagai negara hukum, masih bersedia membiarkan satu institusi negara hidup di bawah naungan sebuah tembok yang melindunginya dari tuntutan hukum yang sama yang berlaku untuk setiap warga lainnya? Aktivisme hukum sekarang harus bergerak dari kritik teoretis menuju tekanan substantif untuk pembongkaran tembok tersebut. Setiap hari tembok itu berdiri, martabat hukum kita sebagai bangsa terus terkikis.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI
Lokasi: Indonesia