Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: 'State of Exception' dalam Penanganan Terorisme: Kecenderungan Berbahaya yang Menggerogoti Konstitusi

Praktik state of exception dalam penanganan terorisme telah menciptakan krisis konstitusional dengan melanggengkan penangguhan hak-hak dasar warga negara di bawah dalih keamanan nasional. Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kewajiban internasional Indonesia, sementara berpotensi memperdalam spiral kekerasan melalui metode represif yang mengabaikan martabat hukum. Inti persoalannya terletak pada dilema etis antara imperatif keamanan dan konsistensi penerapan norma konstitusional.

Opini: 'State of Exception' dalam Penanganan Terorisme: Kecenderungan Berbahaya yang Menggerogoti Konstitusi

Fenomena state of exception dalam penanganan terorisme mengindikasikan krisis konstitusional serius di Indonesia, di mana narasi keamanan nasional digunakan sebagai justifikasi sistematis untuk menangguhkan hak-hak konstitusional warga negara. Praktik ini bukan sekadar penyimpangan prosedural, melainkan penggerusan mendasar terhadap martabat hukum dan jiwa UUD 1945. Ketika aparatus negara menciptakan zona abu-abu hukum di luar koridor Konstitusi dengan dalih keadaan darurat, maka fondasi negara hukum Indonesia sedang digadaikan demi kepentingan jangka pendek yang bersifat represif.

Pelanggaran Sistematis Hak Asasi Manusia di Bawah Tameng Keamanan

Kecenderungan penggunaan state of exception telah melahirkan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia yang terstruktur, bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia sebagai negara pihak Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam kerangka hukum internasional, bahkan dalam keadaan darurat, negara tidak boleh menangguhkan hak-hak non-derogable yang bersifat absolut. Namun, realitas penanganan terorisme menunjukkan pola pelanggaran yang sistematis meliputi:

  • Penyadapan tanpa pengawasan peradilan yang memadai, yang melanggar hak atas privasi (Privacy Rights) dan prinsip proporsionalitas dalam pengawasan negara.
  • Penahanan yang diperpanjang secara tidak wajar tanpa tuduhan hukum yang jelas, suatu praktik yang mengabaikan hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan hak atas proses peradilan yang adil (Fair Trial Rights).
  • Pembatasan sewenang-wenang terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat dengan labelisasi 'radikal', yang secara langsung melanggar hak berekspresi dan berorganisasi yang dijamin konstitusi.

Praktik-praktik ini tidak hanya memperlemah fondasi negara hukum, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, menciptakan lingkaran ketidakpercayaan antara negara dan warganya.

Dilema Etis: Antara Imperatif Keamanan dan Imperatif Hukum

Dalam perspektif etika perang dan konflik, pendekatan pengecualian (exception) terhadap terorisme sering kali mengabaikan prinsip dasar bahwa hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi, bahkan dalam situasi ancaman keamanan nasional yang paling berat. Narasi keamanan yang digunakan untuk melegitimasi perluasan kekuasaan eksekutif di luar batas normal merupakan ancaman serius terhadap martabat hukum Indonesia. Sejarah membuktikan bahwa metode represif yang mengabaikan hak asasi manusia justru berpotensi memicu radikalisasi balik (blowback radicalization), menciptakan spiral kekerasan dan represi yang berkelanjutan.

Penegakan hukum terhadap terorisme harus tegas dan efektif, namun tetap berjalan dalam kerangka konstitusional yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak terdakwa dan proses peradilan yang adil. Inilah ujian sebenarnya bagi Indonesia: menyeimbangkan kebutuhan keamanan nasional dengan kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi manusia. Kecenderungan untuk mengorbankan prinsip demi percepatan penanganan justru mengabaikan fakta mendasar bahwa keberlanjutan negara hukum bergantung pada konsistensi penerapan norma, bukan pada fleksibilitas dalam menangguhkan norma tersebut.

Analisis kritis ini mengantarkan pada pertanyaan etis yang paling mendasar: Ketika sebuah rezim hukum membiarkan state of exception menjadi norma baru dalam penanganan terorisme, bukankah negara tersebut justru mengadopsi logika yang sama dengan para teroris—yaitu menganggap tujuan menghalalkan segala cara? Tantangan bagi para aktivis hukum dan pembela hak asasi manusia saat ini bukan sekadar mengkritik pelanggaran, melainkan membangun kontra-narasi yang menegaskan bahwa konstitusi dan hukum harus tetap berlaku bahkan—dan terutama—dalam menghadapi ancaman terbesar sekalipun.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia