Insiden berulang di Yahukimo — eksekusi warga sipil, evakuasi jenazah traumatis, dan pertempuran bersenjata — bukan sekadar urusan keamanan semata. Ini adalah manifestasi kegagalan hukum yang bermartabat, di mana pendekatan hukum direduksi menjadi alat kontrol kekuasaan. Keadilan substantif terenggut ketika negara abai terhadap kewajiban utamanya dalam jus in bello: melindungi nyawa non-kombatan. Di Papua, vakum mekanisme hukum yang kredibel telah menciptakan siklus kekerasan abadi, di mana logika pertumpahan darah mengalahkan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan hukum humaniter internasional.
Impunitas dan Pelanggaran Hukum Humaniter: Akar Siklus Kekerasan
Konflik di Papua menguak akar masalah paling dalam: budaya impunitas yang menggerogoti fondasi hukum itu sendiri. Negara kerap memilih logika operasi keamanan yang mengaburkan batas antara penegakan hukum dan pelanggaran HAM berat, menciptakan vacuum of justice yang permanen. Padahal, kerangka Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya memberikan panduan normatif yang jelas. Kegagalan menerapkan prinsip-prinsip ini telah berbuah pada eskalasi konflik yang mematikan dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
- Prinsip Pembedaan (Distinction) dilanggar secara sistematis melalui serangan terhadap warga sipil non-kombatan, sebagaimana tampak dalam insiden eksekusi di Yahukimo.
- Prinsip Proporsionalitas diabaikan ketika respons keamanan tidak sebanding dengan ancaman yang ada, memicu spiral balas dendam dan memperpanjang rantai kekerasan.
- Kewajiban Mencegah Penderitaan yang Tidak Perlu diingkari, tercermin dari prosedur evakuasi jenazah yang penuh risiko dan minim rasa hormat terhadap martabat manusia.
Ketiadaan mekanisme hukum domestik yang efektif untuk mengadili dugaan kejahatan perang dari semua pihak telah mengubah hukum dari solusi menjadi bagian dari masalah. Tanpa keadilan transisional yang bermartabat — berupa pengadilan independen, komisi kebenaran, atau program reparasi — mustahil memutus rantai kekerasan dan membangun rekonsiliasi yang hakiki di Tanah Papua.
Ujian Etika Konstitusional: Dari Logika Keamanan ke Penegakan Hukum Bermartabat
Membangun perdamaian berkelanjutan di Papua memerlukan transformasi radikal dalam paradigma negara. Ini bukan sekadar persoalan teknis operasional, melainkan ujian etika konstitusional terhadap komitmen rule of law dan kesetaraan di depan hukum. Pertanyaan mendasarnya: apakah negara konsisten menaati kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi HAM semua warga tanpa diskriminasi geografis atau politik?
Pendekatan hukum yang represif dan berorientasi negative security telah terbukti gagal menghentikan siklus kekerasan. Saatnya beralih ke pendekatan hukum yang menghormati martabat manusia dan due process of law sebagai jalan menuju perdamaian substantif. Keadilan prosedural harus menjadi nafas setiap kebijakan, dimulai dari penghormatan terhadap hak-hak dasar warga dalam setiap operasi keamanan hingga transparansi dalam proses hukum terhadap pelanggaran HAM.
Analisis kritis ini mengajak kita merenung: ketika hukum kehilangan martabatnya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi kekerasan, bukankah kita sedang menyaksikan kegagalan peradaban hukum itu sendiri? Bagaimana aktivis hukum dapat mengadvokasi perlindungan prinsip-prinsip jus in bello di tengah dominasi narasi keamanan yang mengabaikan dimensi etika perang?