Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Revisi UU Intelijen dan Ancaman Terhadap Ruang Sipil dalam Nama Keamanan Nasional

Rancangan revisi UU Intelijen yang memperluas kewenangan tanpa penguatan pengawasan berpotensi mengancam ruang sipil dan hak asasi manusia, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam negara hukum. Dari perspektif etika governance, legitimasi operasi intelijen bergantung pada kontrol parlemen, yudisial, dan kesesuaian dengan norma HAM. Keamanan nasional sejati tidak boleh dibangun di atas fondasi ketakutan dan pengawasan massal yang merusak kepercayaan publik.

Opini: Revisi UU Intelijen dan Ancaman Terhadap Ruang Sipil dalam Nama Keamanan Nasional

Rancangan revisi Undang-Undang Intelijen Negara yang saat ini dibahas mengancam fondasi demokrasi dan prinsip supremasi hukum dengan memperluas kewenangan lembaga intelijen tanpa penguatan mekanisme pengawasan yang proporsional. Dari perspektif etika governance dan hukum internasional, khususnya dalam kerangka jus ad bellum yang mensyaratkan legitimasi dan proporsionalitas tindakan negara, langkah ini merupakan penyimpangan berbahaya yang dapat mengubah aparatus keamanan menjadi alat represi terhadap aktivis, jurnalis, dan kelompok oposisi. Opini kritis menyoroti bagaimana perluasan kewenangan tanpa akuntabilitas akan menggerogoti ruang sipil, hak privasi, dan kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Mekanisme Pengawasan yang Pincang: Lahirnya ‘Negara dalam Negara’

Revisi UU No. 17 Tahun 2011 dinilai mengaburkan batas antara kegiatan intelijen yang sah untuk keamanan nasional dengan pengawasan sewenang-wenang terhadap warga negara. Dalam etika pemerintahan modern, legitimasi operasi intelijen dalam negara hukum harus bertumpu pada tiga pilar utama:

  • Akuntabilitas Parlementer: Kewenangan intelijen harus tunduk pada pengawasan ketat dan transparan oleh lembaga perwakilan rakyat.
  • Kontrol Yudisial: Setiap tindakan pengawasan atau intervensi terhadap hak privasi harus dapat diuji dan dikaji ulang oleh peradilan yang independen.
  • Kesesuaian dengan Norma HAM: Kegiatan intelijen wajib sejalan dengan instrumen hukum nasional dan internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Tanpa penguatan ketiga pilar ini, ekspansi kewenangan hanya akan menciptakan ‘negara dalam negara’ yang beroperasi di luar kontrol hukum, sebuah kondisi yang secara etis dan hukum tak dapat diterima dalam tatanan demokrasi.

Keamanan Nasional vs. Martabat Hukum: Sebuah Paradoks Berbahaya

Narasi keamanan nasional sering kali digunakan untuk membenarkan pembatasan hak sipil, namun dari perspektif hukum internasional dan etika perang, keamanan sejati justru dibangun di atas kepercayaan publik dan penghormatan terhadap martabat hukum. Konsep necessity dan proportionality yang lazim dalam hukum humaniter internasional juga relevan di sini: tindakan negara, termasuk operasi intelijen, harus benar-benar diperlukan dan proporsional dengan ancaman yang dihadapi. Revisi UU Intelijen yang mengabaikan prinsip ini berpotensi melanggar batas-batas etis dengan alasan:

  • Mengorbankan hak asasi warga atas nama keamanan yang belum tentu nyata atau terukur.
  • Menciptakan kondisi ketakutan dan pengawasan massal yang justru merusak kohesi sosial.
  • Mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara, yang merupakan modal utama ketahanan nasional.

Keamanan yang dibangun di atas fondasi ketakutan adalah keamanan yang rapuh dan bertentangan dengan etika pemerintahan yang beradab.

Pembahasan revisi undang-undang ini harus melibatkan partisipasi publik yang luas, transparan, dan substantif. Mengingat dampaknya yang langsung terhadap hak konstitusional warga, proses legislatif tidak boleh berlangsung tertutup atau terburu-buru. Partisipasi aktif dari masyarakat sipil, akademisi hukum, lembaga HAM, dan asosiasi profesi jurnalis adalah keniscayaan untuk memastikan hasil revisi tidak menjadi produk hukum yang represif. Ruang dialog publik harus dijaga agar kepentingan keamanan negara tidak dikorbankan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis dan praktisi hukum kini adalah: Apakah kita akan membiarkan aparatus keamanan tumbuh menjadi raksasa tak terkendali yang mengancam sendi-sendi kehidupan demokrasi? Ataukah kita akan bersikap kritis dan mengawal proses revisi undang-undang ini agar tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan etika pemerintahan yang menghormati martabat manusia? Jawabannya akan menentukan masa depan ruang sipil dan kualitas demokrasi kita.