Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Terorisme, Antara Keadilan dan Keamanan

Penerapan restorative justice dalam kasus terorisme menghadapi paradoks antara reintegrasi pelaku dan akuntabilitas hukum. Tanpa kerangka yang ketat dan partisipasi korban, pendekatan ini berisiko melanggar prinsip non-impunitas dan mengorbankan keadilan substantif. Aktivis hukum harus merancang safeguard normatif untuk mencegah simplifikasi berbahaya yang melemahkan martabat hukum pidana.

Opini: Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Terorisme, Antara Keadilan dan Keamanan

Di tengah upaya deradikalisasi dan reintegrasi mantan pelaku terorisme, penerapan konsep restorative justice menempatkan Indonesia pada titik krusial pertarungan dua paradigma hukum yang berbeda secara prinsipil. Di satu sisi, logika penghukuman dalam hukum pidana konvensional yang berfokus pada pembalasan dan efek jera. Di sisi lain, visi keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemutusan siklus kekerasan. Praktik ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan ujian martabat hukum bangsa dalam merespons fenomena terorisme—apakah kita masih berpegang pada prinsip keadilan sebagai nilai tertinggi, atau telah mengorbankannya demi narasi keamanan semata?

Deradikalisasi di Simpang Jalan: Antara Rehabilitasi dan Akuntabilitas Hukum

Proses deradikalisasi dan reintegrasi mantan pelaku seringkali didorong oleh logika pragmatis: mencegah kembalinya individu ke jalan kekerasan. Namun, pendekatan restorative justice dalam konteks ini menghadapi paradoks mendasar. Sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, negara memiliki kewajiban ganda: memutus jaringan sekaligus menjamin hak korban atas keadilan. Mekanisme restoratif yang tidak dibingkai dengan ketat berisiko melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana internasional, antara lain:

  • Prinsip Pertanggungjawaban Individual: Setiap pelaku mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa terkecuali.
  • Hak Korban atas Keadilan dan Pemulihan (Rome Statute of the ICC): Korban dan keluarga berhak atas restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi—bukan sekadar rekonsiliasi simbolis dengan pelaku.
  • Prinsip Non-Impunitas: Keadilan restoratif tidak boleh menjadi alat untuk mengabaikan pertanggungjawaban pidana, khususnya untuk kejahatan serius yang mengancam perdamaian dan keamanan.

Implementasi yang ambisius namun gegabah dapat mengaburkan garis antara reintegrasi sosial dan pengabaian akuntabilitas hukum, sehingga justru merusak legitimasi sistem hukum di mata publik dan komunitas internasional.

Etika Perang dan Keadilan Restoratif: Mampukah Memulihkan Luka yang Dalam?

Dalam perspektif etika perang (jus post bellum), fase pasca-konflik atau pasca-teror memerlukan penataan ulang tatanan sosial berdasarkan keadilan dan perdamaian. Restorative justice menawarkan jalan alternatif dari logika balas dendam, dengan fokus pada penyembuhan korban, pertobatan pelaku, dan perbaikan hubungan sosial. Namun, dalam kasus terorisme—sebagai bentuk kekerasan politik yang sistematis dan bertarget—apakah pendekatan ini cukup memadai? Beberapa pertanyaan etis mendasar perlu diajukan:

  • Apakah korban kekerasan terorisme, yang seringkali mengalami trauma mendalam dan kehilangan nyawa anggota keluarga, dapat dipulihkan hanya melalui proses mediasi atau kompensasi tanpa proses peradilan yang transparan?
  • Bagaimana memastikan bahwa reintegrasi mantan pelaku tidak mengorbankan rasa aman dan psikologis korban serta masyarakat sekitar?
  • Di mana batas antara deradikalisasi yang otentik dengan rekayasa politik yang menggunakan restorative justice sebagai alat legitimasi untuk kontrol sosial berlebihan terhadap kelompok tertentu?

Tanpa mekanisme yang melibatkan korban secara bermakna, independen dari kepentingan politik, dan berbasis penilaian risiko yang ketat, keadilan restoratif berpotensi menjadi bentuk baru ketidakadilan—yang mengorbankan hak korban demi narasi rekonsiliasi nasional yang dipaksakan.

Persoalan mendasar bukan terletak pada penolakan terhadap konsep restorative justice, melainkan pada kerangka penerapannya. Negara harus merancang skema yang ketat, di mana proses restoratif berjalan berdampingan—bukan menggantikan—proses pidana. Partisipasi korban harus menjadi inti, bukan sekadar pelengkap. Dan penilaian risiko serta evaluasi keberlanjutan deradikalisasi harus dilakukan oleh lembaga independen, bebas dari intervensi politik atau militer. Pertanyaannya kini: mampukah sistem hukum Indonesia, yang masih bergumul dengan politik hukum dan bias penegakan, menjalankan misi mulia ini tanpa terjebak dalam simplifikasi berbahaya yang mengorbankan prinsip keadilan substantif? Di sinilah aktivis hukum ditantang untuk tidak hanya mengkritik, tetapi juga merancang safeguard normatif yang menjamin bahwa jalan restoratif tidak menjadi jalan pintas menupakan tanggung jawab negara dan martabat hukum.