Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Pendekatan Keamanan Nasional yang Over-Militeristis Abaikan Akar Konflik dan HAM

Artikel ini mengkritisi pergeseran doktrin keamanan nasional Indonesia yang over-militeristis, yang mengabaikan akar konflik sosial dan melanggar HAM. Pendekatan represif ini bertentangan dengan norma hukum internasional dan konstitusi, serta menuntut redefinisi keamanan yang holistik dan manusiawi. Tanpa perubahan paradigma, keamanan yang dibangun akan rapuh dan berpotensi memicu konflik lebih besar.

Opini: Pendekatan Keamanan Nasional yang Over-Militeristis Abaikan Akar Konflik dan HAM

Dalam dinamika keamanan nasional Indonesia, muncul kekhawatiran serius terkait pergeseran doktrin yang cenderung over-militeristis—sebuah pendekatan yang tidak hanya mengabaikan akar konflik sosial, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar HAM. Pengamat keamanan menyoroti bahwa kebijakan pertahanan yang agresif, alih-alih menyelesaikan ketidakadilan struktural, malah memperkuat logika represif yang bertentangan dengan martabat hukum dan etika perang. Anggaran pertahanan yang membengkak tanpa evaluasi efektivitas, pelibatan TNI dalam tugas kamtibmas yang meluas, serta retorika pejabat yang membingkai perbedaan politik sebagai 'ancaman'—semua ini menunjukkan bahwa keamanan nasional telah direduksi menjadi sekadar alat kekuasaan, bukan perlindungan hak warga negara.

Pelanggaran HAM dalam Doktrin Keamanan: Antara Norma Hukum dan Realitas

Pendekatan militeristik dalam penanganan konflik sosial telah menimbulkan dampak sistemik yang serius terhadap hak asasi manusia. Ketika setiap gejolak dibingkai sebagai masalah keamanan, solusi yang ditawarkan selalu bersifat represif, mengabaikan akar konflik yang bersumber pada ketidakadilan ekonomi, politik, dan sosial. Praktik ini melanggar beberapa norma hukum internasional yang mengikat Indonesia:

  • Pasal 1 Piagam PBB tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia, yang menuntut negara untuk melindungi, bukan mengendalikan warga negara.
  • Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, melarang penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan penangkapan sewenang-wenang—sering terjadi dalam operasi keamanan di Papua dan daerah konflik lainnya.
  • Prinsip-Prinsip Dasar Internasional tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum, yang menegaskan bahwa kekuatan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir, proporsional, dan sejalan dengan hukum.

Pelanggaran HAM yang dilaporkan di berbagai wilayah bukanlah insiden terisolasi, melainkan produk dari logika militeristik yang melihat warga sebagai obyek yang harus dikendalikan, bukan subyek hukum yang dilindungi. Doktrin keamanan nasional yang over-militeristis dengan demikian menabrak semangat konstitusi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan menjamin hak-hak dasarnya.

Redefinisi Keamanan Nasional: Dari Represi ke Pemenuhan Hak

Konsep keamanan nasional yang holistik dan manusiawi menuntut pergeseran paradigma dari pendekatan militeristik menuju supremasi hukum dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya, dan politik warga negara. Keamanan sejati bukanlah tentang ketiadaan ancaman bersenjata, melainkan tentang terciptanya kondisi di mana setiap individu dapat menjalani kehidupan yang bermartabat tanpa rasa takut. Untuk mewujudkannya, kebijakan pertahanan harus mematuhi prinsip-prinsip berikut:

  • Primacy of Law: Kepatuhan pada prosedur hukum dan penghormatan HAM harus menjadi ukuran keberhasilan operasi keamanan, bukan jumlah operasi atau body count.
  • Dialog dan Partisipasi: Penanganan konflik sosial harus mengedepankan dialog dengan melibatkan semua pihak, termasuk kelompok rentan, bukan represi militer.
  • Evaluasi Transparan: Anggaran pertahanan dan kebijakan keamanan harus dievaluasi secara berkala dengan indikator perlindungan HAM, bukan hanya stabilitas semu.

Tanpa perubahan paradigma ini, Indonesia hanya akan membangun keamanan yang rapuh—seperti mengubur bara di bawah abu. Ketidakpuasan rakyat yang terus dipendam akan meledak menjadi konflik yang lebih besar, mengancam kedaulatan dan martabat hukum bangsa. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: Apakah kita rela membiarkan doktrin keamanan ini melanjutkan praktik pelanggaran HAM yang sistematis, atau akankah kita meminta pertanggungjawaban negara untuk kembali ke jalur konstitusi yang berkeadilan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI
Lokasi: Indonesia, Papua