Dalam senyap dunia maya, serangan siber terhadap infrastruktur vital Indonesia terus terjadi tanpa kerangka hukum yang memadai untuk menggolongkannya sebagai pelanggaran kedaulatan atau kejahatan perang. Ketika sebuah negara asing diduga melancarkan perang informasi yang menargetkan data publik dan sistem pertahanan, maka martabat hukum internasional justru berada di persimpangan antara ketidakpastian norma dan anonimitas aktor. Hingga kini, tidak ada satupun konvensi internasional yang secara eksplisit mengatur sanksi terhadap konflik siber sebagai bentuk agresi yang melanggar prinsip kedaulatan negara.
Kekosongan Hukum dalam Medan Digital
Hukum humaniter internasional, yang lahir dari konvensi Jenewa dan protokol tambahannya, masih belum menjangkau dimensi digital secara utuh. Beberapa norma yang dilanggar dalam konteks ini antara lain:
- Prinsip distingsi — sulit membedakan target militer dan sipil dalam serangan siber yang menyasar infrastruktur publik seperti rumah sakit, sistem perbankan, atau jaringan listrik.
- Prinsip proporsionalitas — tidak ada tolok ukur jelas untuk menilai apakah dampak sampingan serangan siber sebanding dengan keuntungan militer yang diperoleh.
- Prinsip kedaulatan — belum ada konsensus global yang secara tegas menyatakan bahwa serangan siber lintas batas merupakan pelanggaran kedaulatan negara yang dapat direspons secara militer.
Akademisi hukum internasional mencatat bahwa hukum internasional yang ada saat ini bersifat reaktif dan tidak mampu mengantisipasi kecepatan evolusi ancaman digital. Indonesia, yang kerap menjadi sasaran cyber espionage dan serangan ransomware, tidak memiliki regulasi yang memadai untuk mengadili pelaku di luar yurisdiksi teritorial.
Prinsip Etika Perang yang Tergerus oleh Anonimitas Siber
Etika perang sejak zaman Clausewitz menekankan identitas yang jelas antara kombatan dan non-kombatan. Namun dalam konflik siber, anonimitas menjadi senjata utama. Pelaku dapat bersembunyi di balik jejaring bot, server virtual, atau alamat IP yang diputar melalui banyak negara. Hal ini membuat prinsip distingsi hampir mustahil ditegakkan. Ditambah lagi, perang informasi yang memanipulasi opini publik dan menyebarkan disinformasi justru lebih efektif dan lebih sulit dilacak dibandingkan serangan fisik. Dampaknya, korban bukan hanya infrastruktur, melainkan juga nalar publik dan legitimasi pemerintahan.
Ketidakmampuan menegakkan etika perang di ranah digital berimplikasi pada ketidakadilan fundamental: negara korban tidak memiliki landasan hukum untuk menuntut pertanggungjawaban, sementara negara agresor menikmati impunitas. Inilah yang disebut para kritikus sebagai krisis martabat hukum di era digital.
Lantas, bagaimana seharusnya aktivis hukum menyikapi kekosongan ini? Ratifikasi perjanjian internasional tentang keamanan siber, seperti usulan dari UN Group of Governmental Experts (GGE) dan Open-Ended Working Group (OEWG), menjadi langkah pertama yang mendesak. Namun lebih dari itu, Indonesia perlu memperkuat kapasitas pengadilan nasional untuk mengadili kejahatan siber lintas batas, dengan merujuk pada prinsip yurisdiksi universal yang telah diakui dalam hukum internasional. Pertanyaan etis yang menggugah: apakah kita rela membiarkan dunia digital menjadi ruang tanpa hukum, di mana keadilan hanya milik mereka yang paling canggih dalam menyembunyikan jejak?