Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Mempolitisasi Hukum Humaniter untuk Legitimasi Operasi Militer di Perairan Riau

Penggunaan terminologi hukum humaniter seperti ‘self-defense’ untuk membenarkan operasi militer di Perairan Riau merupakan bentuk politisasi hukum yang berbahaya, karena mereduksi prinsip proporsionalitas dan mengingkari kewajiban erga omnes serta prinsip good faith. Praktik ini mengubah hukum dari alat perlindungan menjadi alat pencari legitimasi, berisiko meruntuhkan tatanan hukum internasional dan martabat hukum itu sendiri. Diperlukan mekanisme review independen oleh pakar untuk mencegah deformasi norma hukum demi kepentingan politik.

Opini: Mempolitisasi Hukum Humaniter untuk Legitimasi Operasi Militer di Perairan Riau

Dewasa ini, ada gejala mengkhawatirkan dalam perbincangan keamanan nasional: politik dan kekuasaan sering menggerogoti otoritas dan martabat hukum. Kasus terbaru adalah penggunaan terminologi hukum humaniter internasional—seperti ‘self-defense’ (pertahanan diri) dan ‘necessity’ (keadaan darurat)—oleh pemerintah untuk membenarkan operasi militer berupa penembakan kapal asing di perairan Riau. Praktek ini bukan sekadar interpretasi hukum, melainkan bentuk politisasi hukum yang sistematis. Jargon hukum dikerahkan bukan untuk menegakkan keadilan atau proteksi berdasarkan Konvensi Jenewa, tetapi untuk menciptakan legitimasi ex post facto bagi tindakan militer yang, dalam analisis mendalam, mungkin gagal memenuhi syarat ketat hukum internasional. Ini adalah pintu masuk yang berbahaya, di mana hukum yang seharusnya menjadi tameng bagi kemanusiaan, diubah menjadi tameng bagi kekuasaan.

Deformasi Prinsip Proporsionalitas dan Ancaman terhadap Tatanan Normatif

Inti dari hukum humaniter internasional (Hukum Perang) adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan militer dan kemanusiaan. Prinsip proporsionalitas (principle of proportionality) mensyaratkan bahwa kerugian sipil yang mungkin terjadi tidak boleh berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diantisipasi. Namun, dalam banyak laporan resmi mengenai operasi seperti di Riau, prinsip rumit ini kerap direduksi menjadi frasa kosong seperti ‘neutralisasi ancaman’. Reduksi ini bukan kesalahan teknis, melainkan politisasi yang disengaja. Pemerintah menghindari pertanyaan kritis:

  • Apakah ancaman yang ada benar-benar memenuhi syarat ‘serangan bersenjata’ yang membuka ruang bagi hak membela diri (self-defense) menurut Pasal 51 Piagam PBB?
  • Apakah semua opsi non-kekerasan yang feasible telah benar-benar habis, sehingga tindakan penembakan menjadi ‘necessity’ absolut?
  • Bagaimana penilaian proporsionalitas yang konkret dilakukan sebelum tembakan dilepaskan?

Dengan mengabaikan pertanyaan-pertanyaan ini, negara tak hanya berisiko melanggar hukum, tetapi juga menggerogoti otoritas normatif hukum humaniter itu sendiri. Hukum berubah dari instrumen perlindungan menjadi alat propaganda, yang bahaya latennya adalah meruntuhkan tatanan hukum internasional yang sudah rapuh.

Kewajiban Erga Omnes dan Imperatif Good Faith dalam Penerapan Hukum

Indonesia bukanlah negara yang bebas berinterpretasi semaunya. Sebagai pihak dalam Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 dan berbagai protokol tambahannya, Indonesia terikat oleh kewajiban erga omnes—kewajiban yang dibebankan kepada seluruh komunitas internasional. Lebih dari itu, negara wajib melaksanakan kewajiban internasionalnya secara good faith (itikad baik), sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian. Menggunakan hukum humaniter sebagai justifikasi politik belaka untuk operasi militer adalah pengingkaran terhadap prinsip good faith ini. Pertanyaan etis yang mendesak diajukan adalah: Apakah kita, sebagai bangsa yang menghormati hukum, rela menjadikan norma-norma luhur perlindungan manusia sebagai alat pencucian citra dan legitimasi kekerasan? Setiap kali jargon hukum digunakan tanpa substansi, kita tidak hanya merusak reputasi negara di mata dunia, tetapi lebih parah: kita mengkhianati martabat hukum itu sendiri.

Untuk menghentikan tren berbahaya ini, diperlukan mekanisme pengecekan dan tinjauan (review) yang independen. Sebelum pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatasnamakan hukum humaniter, suatu panel yang terdiri dari pakar hukum internasional, praktisi HAM, dan perwakilan masyarakat sipil harus diberi akses untuk menganalisis fakta dan memberikan pendapat hukum. Mekanisme ini bukan untuk melemahkan kedaulatan negara, tetapi justru untuk menguatkannya—dengan memastikan bahwa setiap klaim legitimasi yang diajukan Indonesia di forum global berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh dan etis. Tanpa itu, kita hanya akan menyaksikan hukum dilipat dan dibengkokkan sesuai kepentingan kekuasaan, sementara prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban pertama dari setiap operasi.

Pada akhirnya, isu ini melampaui sekadar satu kasus di Perairan Riau. Ini adalah ujian bagi komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan etika dalam bernegara. Ketika aparatus negara dengan mudah menyebut ‘self-defense’ dan ‘necessity’, sambil mengabaikan prinsip proporsionalitas dan itikad baik, apakah kita tidak sedang menormalisasi budaya impunitas yang suatu hari nanti bisa berbalik menghantam kita sendiri? Pertanyaan ini harus menggugah setiap aktivis hukum, akademisi, dan warga negara yang peduli: Bisakah kita membiarkan hukum, yang seharusnya menjadi penjaga peradaban, direndahkan menjadi sekadar alat pencari legitimasi bagi operasi militer? Jawabannya akan menentukan tidak hanya masa depan hukum humaniter di Indonesia, tetapi juga integritas bangsa kita di hadapan sejarah dan dunia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Indonesia
Lokasi: Riau