Kriminalisasi aktivis, penggusuran paksa, dan kekerasan aparat bukan sekadar pelanggaran prosedural biasa, melainkan krisis fundamental martabat hukum Indonesia. Praktik represif ini mengubah hukum dari instrumen pengakuan, perlindungan, dan pemulihan bagi kelompok rentan menjadi alat dominasi negara. Krisis ini mengikis pondasi negara hukum, menempatkan fungsi hukum dalam posisi antagonistik terhadap masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Konflik Vertikal: Perang Hukum dan Kematian Negara Hukum
Dalam konflik vertikal antara negara dan warga, hukum mengalami pergeseran fungsi yang mengkhianati esensinya. Alih-alih menjadi perisai (shield) perlindungan, hukum diubah menjadi pedang (sword) penindasan melalui praktik lawfare. Pergeseran ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kepatutan dan proporsionalitas yang menjadi inti etika bernegara dan hukum internasional. Pelanggaran normatif yang terjadi bersifat sistemik:
- Pelanggaran Due Process: Praktik ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan melanggar hak asasi manusia yang dijamin konstitusi serta instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
- Krisis Legitimasi: Hukum kehilangan wibawa sosial karena dipersepsikan hanya melayani kepentingan kelompok dominan, meruntuhkan legitimasi institusi penegak hukum.
- Erosi Kepercayaan: Penggerogotan kepercayaan publik terhadap peradilan mengancam stabilitas tatanan sosial dan eksistensi negara hukum itu sendiri.
Keadilan Restoratif: Paradigma Pemulihan Martabat Hukum dalam Konflik Sosial
Sementara dalam konflik sosial horizontal seperti sengketa agraria atau konflik bernuansa SARA, kegagalan hukum terletak pada formalisme prosedural yang mengabadikan status quo. Di sinilah keadilan restoratif muncul sebagai paradigma alternatif untuk memulihkan martabat hukum yang hilang. Pendekatan ini menawarkan transformasi mendasar:
- Pemulihan korban secara holistik, bukan sekadar penyelesaian administratif.
- Perbaikan hubungan sosial yang rusak akibat konflik.
- Penanganan sebab-musabab konflik secara struktural, bukan gejala permukaan.
Dengan menempatkan korban dan komunitas terdampak sebagai subjek aktif, keadilan restoratif mengembalikan fungsi hukum sebagai instrumen rekognisi dan pemulihan. Pendekatan ini memerlukan keberanian lembaga peradilan untuk menafsirkan hukum secara progresif demi mencapai keadilan substantif yang memuaskan rasa keadilan masyarakat.
Ketika negara menginstrumentalisasi hukum untuk melanggengkan dominasi, pertanyaan etis mendasar muncul: dapatkah kita masih menyebut diri sebagai negara hukum ketika martabat hukum dikorbankan demi kepentingan kekuasaan? Tantangan bagi aktivis hukum bukan hanya menuntut kepatuhan prosedural, tetapi memperjuangkan transformasi radikal dalam pemahaman dan praktik hukum sebagai ekspresi tertinggi keadilan, bukan alat penindasan.