Peningkatan operasi militer di Papua sebagai respons terhadap aksi kelompok separatis bukanlah solusi yang bermartabat, melainkan justru mengikis fondasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) di wilayah konflik non-internasional. Praktik represif semacam ini secara sistematis melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, terutama dalam hal proporsionalitas dan distingsi antara kombatan dan warga sipil. Ketika aparat keamanan menggunakan kekuatan berlebihan tanpa pengawasan hukum yang transparan, maka martabat hukum di Papua semakin terancam, dan siklus kekerasan pun tak terputus.
Operasi Militer: Antara Keamanan dan Pelanggaran HAM
Dalam kerangka hukum internasional, setiap operasi militer di daerah konflik non-internasional harus tunduk pada aturan hukum humaniter dan standar HAM. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pengerahan kekuatan militer di Papua kerap melampaui batas kewajaran. Berikut adalah beberapa pelanggaran norma yang patut dicermati:
- Pelanggaran prinsip proporsionalitas – Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa melarang serangan yang menimbulkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Operasi militer yang masif di daerah padat penduduk seringkali tidak memenuhi standar ini.
- Absennya distingsi antara kombatan dan non-kombatan – Hukum humaniter mewajibkan pembedaan tegas antara kombatan dan warga sipil. Dalam banyak kasus, operasi militer justru menargetkan komunitas adat dan infrastruktur sipil, yang merupakan pelanggaran serius.
- Ketiadaan mekanisme pengadilan kredibel – Laporan pelanggaran HAM oleh aparat seringkali tidak diproses secara transparan. Hal ini melanggar kewajiban negara untuk menyelidiki dan mengadili pelaku pelanggaran berat sesuai Pasal 146 dan 147 Konvensi Jenewa IV.
Dengan demikian, operasi militer yang berulang hanya memperdalam luka di Papua, bukan menciptakan keamanan. Pendekatan keamanan yang represif justru memperkuat resistensi dan memperpanjang konflik.
Martabat Hukum sebagai Alternatif Bermartabat
Alih-alih mengandalkan operasi militer, pemerintah harus segera memperkuat kehadiran hukum yang adil dan berkeadilan di Papua. Langkah ini mencakup penegakan hukum yang transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat, serta pembentukan mekanisme pengadilan yang kredibel untuk menangani laporan pelanggaran HAM. Tanpa hal tersebut, martabat hukum hanya akan menjadi slogan kosong.
Dialog dan pembangunan hukum di Papua menjadi jalan yang lebih bermartabat untuk mencapai stabilitas jangka panjang. Pemerintah perlu mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia, termasuk pengakuan terhadap hak-hak adat dan partisipasi masyarakat sipil. Dengan demikian, konflik yang berlarut dapat diurai melalui jalur hukum, bukan melalui kekerasan bersenjata.
Di tengah situasi ini, aktivis hukum dan masyarakat internasional harus bertanya: apakah kita akan terus membiarkan operasi militer mengikis martabat hukum di Papua? Ataukah kita siap mendorong transformasi menuju keadilan yang bermartabat? Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan panggilan etis untuk mengambil sikap tegas demi tegaknya supremasi hukum dan HAM.