Praktisi hukum dan aktivis HAM, Bivitri Susanti, dalam opini terbarunya menggugat kemerosotan martabat hukum di Indonesia yang kian terpecah belah oleh gelombang politik identitas. Ia mengidentifikasi bahwa penanganan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian kerap berlangsung secara tebang pilih — satu pihak diproses dengan keras, sementara yang lain dibiarkan tanpa sanksi. Praktik ini secara langsung melanggar prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum. Lebih dari sekadar pelanggaran prosedural, ini merupakan pengkhianatan terhadap etika peradaban: hukum seharusnya menjadi alat pemersatu, bukan komoditas politik yang dikendalikan oleh mayoritas.
Politik Identitas dan Diskriminasi Hukum yang Sistematis
Fenomena intoleransi yang dibalut dalih kebebasan berpendapat telah menciptakan paradoks berbahaya. Susanti mencatat bahwa tekanan massa dan kepentingan kelompok identitas sering kali memengaruhi proses hukum, sehingga putusan pengadilan tidak lagi didasarkan pada fakta dan norma, melainkan pada kekuatan opini publik. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, kondisi ini setara dengan ‘hukum rimba’ — di mana yang kuat menindas yang lemah atas nama moralitas kelompok. Beberapa prinsip hukum internasional yang dilanggar dalam praktik tebang pilih ini meliputi:
- Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): Semua orang berhak atas perlindungan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
- Prinsip independensi peradilan (Basic Principles on the Independence of the Judiciary): Hakim harus bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, atau campur tangan langsung maupun tidak langsung dari pihak mana pun.
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 26: Hukum harus melarang segala bentuk diskriminasi dan menjamin perlindungan yang sama bagi semua orang.
Ketika martabat hukum dikorbankan demi politik identitas, maka negara justru menjadi alat legitimasi bagi tindakan intoleran. Susanti menegaskan bahwa pengadilan harus berani bersikap independen dan menolak tekanan massa — jika tidak, hukum kehilangan roh keadilannya.
Menjaga Martabat Hukum sebagai Benteng Etika Peradaban
Dalam analisis etisnya, Bivitri Susanti mengajak para aktivis hukum untuk tidak hanya menjadi penonton. Ia menekankan bahwa setiap diskriminasi hukum berbasis identitas harus dikritisi secara terbuka, karena jika dibiarkan maka martabat hukum akan runtuh dan digantikan oleh tirani opini publik. Tanggung jawab moral ini tidak hanya terletak pada hakim, tetapi juga pada seluruh komunitas hukum — advokat, akademisi, dan aktivis HAM. Mereka harus bersatu menjaga agar hukum tetap menjadi jaring pengaman bagi kelompok rentan yang menjadi sasaran intoleransi atas nama kebebasan berpendapat yang disalahartikan.
Pertanyaan etis yang menggugah: Ketika hukum telah menjadi alat politik identitas, masihkah kita dapat menyebut diri kita sebagai negara hukum? Ataukah kita telah jatuh ke dalam perangkap di mana kekuatan massa menggantikan nalar hukum, dan martabat manusia dikorbankan demi kemenangan sesaat? Aktivis hukum harus mengambil sikap: membela integritas hukum di atas segala kepentingan identitas, karena hanya dengan begitu peradaban kita dapat bertahan dari gerusan intoleransi.