Dalam panorama hukum Indonesia yang terus berdenyut, ada fenomena yang mengiris martabat penegakan hukum: dalih 'alasan operasional' yang dijadikan tameng untuk membenarkan penangkapan yang mengabaikan prosedur hukum. Praktik ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi merupakan pergeseran paradigma yang mengancam prinsip fundamental negara hukum — bahwa prosedur adalah tameng bagi individu dari kekuasaan negara yang sewenang-wenang. Penangkapan tanpa surat perintah, penahanan tanpa pemberitahuan hak, atau penggeledahan di luar koridor hukum, semua sering kali dikemas dalam bahasa 'keadaan darurat' atau 'kebutuhan operasi'. Namun, dalam etika penegakan hukum, tidak ada 'darurat' yang boleh mengaburkan garis batas antara kekuasaan yang sah dan kekuasaan yang otoriter.
Prosedur Hukum: Tameng terhadap Otoritas, bukan Birokrasi yang Hambat
Perspektif yang memandang prosedur hukum sebagai birokrasi yang menghambat kinerja operasional adalah perspektif yang cacat secara etis dan legal. Prosedur dalam hukum penangkapan, sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai konvensi internasional seperti ICCPR, bukanlah formalitas kosong. Mereka adalah:
- Garansi terhadap arbitrary arrest dan detention, sesuai Pasal 9 ICCPR yang menjamin hak setiap orang untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
- Manifestasi prinsip due process of law, yang menjamin bahwa setiap tindakan negara terhadap individu melalui proses yang adil dan transparan.
- Batas normatif yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak asasi individu, terutama dalam konteks penangkapan yang sering berada di titik paling rawan dari interaksi negara-warga.
Ketika 'Operasional' Mengalahkan Etika: Martabat Hukum yang Terancam
Etika dalam penegakan hukum, terutama dalam operasi penangkapan, menuntut bahwa setiap pengecualian terhadap prosedur harus:
- Diatur secara sangat ketat dan eksplisit dalam undang-undang, bukan melalui kebijakan internal atau 'kebiasaan lapangan'.
- Bersifat sementara dan benar-benar dibatasi pada situasi yang secara objektif membahayakan langsung.
- Dapat dipertanggungjawabkan secara penuh di pengadilan, termasuk dengan pemeriksaan yang independen terhadap klaim 'keadaan darurat'.
Aparat penegak hukum harus menjadi teladan tertinggi dalam penghormatan terhadap proses hukum, karena mereka adalah penjaga pertama dari prinsip negara hukum. Aktivis dan praktisi hukum, dalam posisi mereka sebagai pengawas demokrasi, memiliki tugas yang tidak boleh dilemahkan: terus mengawasi, mendokumentasi, dan menuntut akuntabilitas setiap kali prosedur dilanggar. Ini bukan hanya soal memperbaiki satu kasus; ini soal menjaga infrastruktur etis dari seluruh sistem penegakan hukum. Dalam konteks Indonesia, di mana sejarah hukum sering diwarnai oleh ketidakseimbangan kekuasaan, menjaga prosedur penangkapan adalah garda depan dalam memastikan bahwa hukum tidak kembali menjadi alat represi.
Maka, pertanyaan etis yang harus kita hadapkan adalah: jika aparat penegak hukum sendiri menggunakan 'alasan operasional' untuk melangkahi koridor hukum yang mereka sendiri bertugas menjaga, apakah kita masih memiliki negara hukum, atau kita hanya memiliki negara yang menggunakan hukum sebagai alat? Bagaimana aktivis hukum dapat membangun strategi litigasi dan advokasi yang tidak hanya mengejar akuntabilitas kasuistik, tetapi juga mengubah kultur penegakan hukum yang menganggap prosedur sebagai hambatan? Tantangan ini bukan hanya juridis, tetapi juga filosofis — dan jawabannya akan menentukan apakah martabat hukum Indonesia akan bertumbuh atau terus tercabik oleh tameng 'operasional' yang palsu.