Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Jakarta Belum Ratifikasi Protokol Opsional ICESCR, Hak Atas Pangan dalam Situasi Konflik Terabaikan

Indonesia belum meratifikasi Protokol Opsional ICESCR, menyebabkan hak atas pangan warga dalam konflik bersenjata tidak terlindungi secara hukum internasional. Pelanggaran seperti blokade pangan di Papua dan Maluku tidak dapat diadukan ke PBB, sehingga impunitas terus berlangsung. Ratifikasi menjadi keharusan moral dan hukum untuk memastikan akuntabilitas negara dan keadilan bagi korban.

Opini: Jakarta Belum Ratifikasi Protokol Opsional ICESCR, Hak Atas Pangan dalam Situasi Konflik Terabaikan

Lambatnya Indonesia meratifikasi Protokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan cermin kegagalan struktural dalam melindungi hak dasar warga negara saat konflik bersenjata. Tanpa instrumen pengaduan internasional yang mengikat, hak atas pangan—yang kerap menjadi korban pertama dalam blokade, perusakan lahan, dan pengungsian paksa—hanyalah janji kosong tanpa jaminan keadilan. Kondisi ini menjadi ironi di tengah klaim Indonesia sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia, sementara korban kekerasan di Papua dan Maluku tidak memiliki akses ke mekanisme global untuk menuntut pertanggungjawaban.

Hak atas Pangan dalam Hukum Humaniter dan ICESCR

Dalam kerangka hukum internasional, hak atas pangan bukan hanya hak sipil, melainkan bagian integral dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin dalam Pasal 11 ICESCR. Namun, saat konflik bersenjata—baik internal maupun internasional—hak ini sering ditangguhkan dengan dalih keamanan. Blokade pangan, penghancuran lahan pertanian, dan pengungsian paksa adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, khususnya Pasal 54 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang melarang kelaparan warga sipil sebagai metode perang. Tanpa ratifikasi Protokol Opsional ICESCR, korban tidak memiliki jalur pengaduan ke Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB, sehingga impunitas menjadi keniscayaan.

  • Pelanggaran Pasal 11 ICESCR: Hak atas pangan yang layak diabaikan melalui blokade distribusi dan perusakan infrastruktur pangan di daerah konflik.
  • Pelanggaran Konvensi Jenewa: Tindakan yang menyebabkan kelaparan warga sipil sebagai taktik perang bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan diskriminasi dalam hukum humaniter.
  • Ketidakmampuan akses keadilan: Tanpa ratifikasi Protokol Opsional, korban tidak bisa mengakses mekanisme pengaduan individual di tingkat internasional, sehingga pelaku pelanggaran tidak pernah diadili.

Ketidakadilan Struktural di Papua dan Maluku

Kasus di Papua dan Maluku menjadi laboratorium kegagalan sistemik. Operasi militer yang kerap dibarengi pembatasan akses pangan, perusakan ladang, hingga pengungsian massal, tidak pernah tersentuh mekanisme pengadilan internasional. Pemerintah lebih memilih pendekatan keamanan represif ketimbang memenuhi kewajiban dasar melindungi martabat manusia. Kondisi ini menegaskan bahwa ratifikasi bukanlah pilihan politik, melainkan keharusan moral dan hukum. Instrumen Protokol Opsional ICESCR memberikan ruang bagi korban untuk menyuarakan ketidakadilan di forum global, sekaligus memperkuat akuntabilitas negara. Desakan aktivis hukum untuk memasukkan agenda ratifikasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah langkah konkret mengubah retorika HAM menjadi komitmen yang mengikat.

Mampukah Indonesia terus mengklaim sebagai negara hukum yang beradab, sementara hak paling fundamental seperti pangan diabaikan dalam situasi konflik? Pertanyaan etis ini menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: sudah saatnya ratifikasi Protokol Opsional ICESCR menjadi agenda prioritas, bukan sekadar wacana tanpa realisasi. Tanpa komitmen ini, martabat hukum dan kemanusiaan hanya akan menjadi ilusi di negeri yang gemar menyebut dirinya sebagai pelopor HAM di kawasan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR
Lokasi: Indonesia, Jakarta, Papua, Maluku