Serangan siber yang menargetkan markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga kemanusiaan di Jenewa telah memicu ironi mendalam dalam tatanan hukum internasional. Bukannya menjadi pelindung demokrasi dan supremasi hukum, negara-negara yang selama ini mengklaim sebagai benteng moral justru muncul sebagai aktor di balik serangan tersebut. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan Piagam PBB yang melarang gangguan terhadap infrastruktur sipil yang vital telah dilanggar secara sistematis. Padahal, perang siber bukanlah ranah tanpa hukum—ia tunduk pada norma-norma yang sama yang mengatur konflik bersenjata, termasuk prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan.
Pelanggaran Etika dan Hukum di Ranah Digital
Hukum internasional telah lama menetapkan bahwa target serangan dalam konflik bersenjata haruslah objek militer, bukan infrastruktur sipil yang esensial bagi kelangsungan hidup penduduk. Ketika negara-negara besar yang mengaku sebagai pelindung martabat hukum menjadi agresor, maka legitimasi sistem hukum global pun dipertanyakan. Menurut pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, dalam artikel opini yang mendasari analisis ini, hukum perang harus diperluas untuk mencakup ranah digital tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar. Beberapa norma yang dilanggar dalam peristiwa ini meliputi:
- Pasal 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang melarang serangan terhadap objek sipil, termasuk sistem informasi yang melayani kepentingan umum.
- Prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter, yang menuntut agar kerusakan terhadap infrastruktur sipil tidak berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
- Kewajiban negara untuk melindungi infrastruktur kemanusiaan berdasarkan Piagam PBB, yang menjadi dasar dalam menjaga netralitas lembaga-lembaga seperti PBB dan Palang Merah.
Pertaruhan Martabat Hukum dan Dorongan Konvensi Baru
Ketika negara-negara yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum internasional justru menjadi pelanggar, maka martabat hukum sebagai instrumen perdamaian dan keadilan menjadi taruhannya. Dalam opini ini, penulis menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika perang, tetapi juga menggoyahkan fondasi kepercayaan terhadap sistem hukum global. Oleh karena itu, diperlukan dorongan kuat dari para aktivis hukum untuk melahirkan konvensi internasional yang mengikat secara khusus tentang perang siber, sebagaimana Konvensi Jenewa telah mengatur perang konvensional. Hanya dengan adanya instrumen hukum yang jelas dan mengikat, moralitas dalam peperangan digital dapat dipertahankan.
Pertanyaan etis yang mengemuka adalah: jika negara-negara besar yang mengaku sebagai pelindung demokrasi tidak sungkan melanggar hukum kemanusiaan di ranah siber, lalu siapa yang akan menjadi penjaga terakhir martabat hukum? Aktivis hukum memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mengkritik, tetapi juga mendorong pembentukan norma baru yang mampu mengendalikan perilaku para aktor negara di medan perang digital. Tanpa itu, hukum internasional akan menjadi sekadar retorika kosong di hadapan realitas kekuasaan.