Di bawah bayang-bayang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sebuah bentuk impunitas terstruktur tumbuh subur, secara sistematis mengikis prinsip equality before the law yang merupakan fondasi martabat sebuah negara rechtsstaat. Sistem peradilan militer yang tertutup bukan sekadar menciptakan dualisme prosedural, melainkan membangun hierarki di mana kedaulatan hukum menjadi tidak utuh. Ruang ini telah lama menjadi inkubator bagi budaya tanpa konsekuensi, sebuah paradoks dalam semangat reformasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan substantif.
Krisis Legitimasi: Bagaimana Peradilan Militer Mengabaikan Prinsip-Proporionalitas dan Distinction
Analisis yurisprudensi kasus-kasus pelanggaran oleh aparat mengungkap pola yang meresahkan. Putusan dari ruang sidang yang tertutup seringkali tidak sebanding dengan bobot pelanggaran, melanggar asas proporsionalitas yang merupakan inti keadilan. Lebih jauh, dalam konteks hukum humaniter internasional dan etika perang, praktik ini secara implisit menginjak dua pilar kunci:
- Prinsip Distinction (Pembedaan): Kegagalan membedakan secara tegas dan transparan antara tindakan dinas militer dengan kejahatan perorangan terhadap warga sipil dalam proses peradilan.
- Prinsip Proportionality (Keseimbangan): Ketimpangan besar antara beratnya pelanggaran Hak Asasi Manusia dan ringannya sanksi yang dijatuhkan, yang merusak efek jera dan hak korban atas reparasi yang memadai.
Dampaknya bersifat sistemik: hak korban atas peradilan yang adil (fair trial) dan reparasi—yang dijamin dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)—terlanggar, prinsip negara hukum (rechtsstaat) dikhianati, dan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum hancur secara permanen.
Reformasi Peradilan Militer: Dari Wacana Moral Menuju Kewajiban Hukum Konstitusional
Wacana reformasi sistem peradilan militer kini telah bergeser dari sekadar tuntutan moral menjadi kewajiban hukum yang mendesak. Konstitusi Republik Indonesia, dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), dengan tegas menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan, kepastian, dan keadilan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, revisi mendasar terhadap UU Peradilan Militer bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan sebuah imperatif konstitusional untuk memulihkan martabat hukum nasional. Reformasi harus diarahkan pada penciptaan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan mengintegrasikan prinsip-prinsip berikut:
- Transparansi Proses: Membuka akses pengawasan publik dan masyarakat sipil terhadap proses persidangan militer, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan warga sipil.
- Integrasi Yurisdiksi: Menetapkan bahwa pelanggaran berat HAM atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan personel militer harus diselesaikan melalui peradilan umum yang lebih independen dan terbuka.
- Akuntabilitas dan Keterbukaan Putusan: Mewajibkan publikasi putusan serta pertimbangan hukumnya untuk memastikan prinsip justice must not only be done, but must also be seen to be done.
Jika impunitas dalam sistem peradilan militer terus dibiarkan, maka pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis dan penegak hukum adalah: dapatkah kita masih menyebut diri sebagai negara hukum ketika salah satu pilarnya justru membangun tembok bagi pelanggaran hukum itu sendiri? Pada titik mana komitmen terhadap martabat hukum akan mengalahkan logika kekuasaan dan kelembagaan yang tertutup?