OPINI & ANALISIS
Opini: Etika Perang Siber dan Kekosongan Hukum di Indonesia
28 Agustus 2026
Jakarta
14 views
Maraknya serangan siber lintas negara yang menargetkan infrastruktur vital Indonesia membuka celah hukum yang kritis. Opini ini menyoroti absennya regulasi khusus yang mengatur perang siber dan etikanya di Indonesia. Dalam hukum humaniter internasional, prinsip proporsionalitas, diskriminasi, dan necessity harus tetap berlaku di ranah siber. Penulis mendesak pemerintah untuk mengadopsi kerangka hukum yang jelas, termasuk definisi agresi siber dan tanggung jawab negara, guna melindungi keamanan nasional tanpa mengorbankan privasi dan kebebasan digital warga negara. Ketiadaan hukum ini merupakan ancaman serius bagi martabat hukum di era digital.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia