Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Etika Perang di Era Teknologi: Dilema Penggunaan Drone dan Kecerdasan Buatan

Kemajuan teknologi drone dan senjata otonom berbasis AI mengancam prinsip inti hukum humaniter internasional seperti pembedaan dan proporsionalitas, menciptakan kekosongan akuntabilitas. Indonesia dituntut untuk membangun kerangka hukum yang ketat, transparan, dan akuntabel dalam pengadaan serta penggunaan teknologi militer canggih. Esensi keamanan nasional harus dipertanyakan ulang: apakah terletak pada kemampuan membunuh yang efisien atau pada komitmen terhadap hukum internasional dan penyelesaian damai?

Opini: Etika Perang di Era Teknologi: Dilema Penggunaan Drone dan Kecerdasan Buatan

Integritas hukum humaniter internasional menghadapi ujian eksistensial dalam kancah peperangan modern. Prinsip kardinal seperti pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil, proporsionalitas (proportionality) dalam penggunaan kekuatan, dan kewajiban pencegahan (precaution) secara faktual digerus oleh realitas operasional drone tempur dan sistem senjata otonom berbasis kecerdasan buatan. Ketika keputusan hidup-mati diambil oleh algoritma dalam hitungan milidetik, ruang untuk pertimbangan manusiawi, penilaian kontekstual, dan akuntabilitas moral menjadi sangat terbatas. Inilah titik kritis di mana etika perang tradisional berhadapan dengan mesin perang otonom, menciptakan zona abu-abu hukum yang berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Degradasi Prinsip Hukum Humaniter dalam Mekanisme Algoritmik

Penerapan teknologi militer canggih tidak terjadi dalam vakum hukum. Ia harus diuji secara ketat terhadap kerangka hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa mesin otonom kesulitan—jika bukan mustahil—untuk menerapkan prinsip-prinsip ini secara memadai. Sebuah algoritma, bagaimana pun canggihnya, tidak memiliki kapasitas untuk memahami nuansa konteks sosial, menangkap tanda-tanda penyerahan diri, atau membedakan antara seorang kombatan yang sedang bersembunyi dan warga sipil yang tidak bersenjata. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran struktural terhadap inti dari jus in bello (hukum dalam perang).

Risiko konkretnya meliputi:

  • Erosi Prinsip Pembedahan: Sistem pengenalan wajah atau pola yang cacat dapat mengakibatkan salah sasaran secara sistematis, menyerang warga sipil yang dilindungi.
  • Kegagalan Prinsip Proporsionalitas: Algoritma mungkin menghitung 'keuntungan militer' secara sempit dan kuantitatif, mengabaikan penderitaan sipil yang berlebihan yang seharusnya dilarang.
  • Penghapusan Akuntabilitas Hukum: Ketika kesalahan fatal terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Pemrogram, operator, komandan, atau produsen? Hukum internasional saat ini belum siap menjawab 'kesenjangan akuntabilitas' (accountability gap) ini.

Pilpreskriptif Hukum: Menuntut Kerangka Regulasi yang Mengikat dan Transparan

Indonesia, sebagai negara pihak pada berbagai instrumen hukum internasional humaniter, memiliki kewajiban positif untuk memastikan bahwa segala alat perang yang dikembangkan atau diperoleh TNI tunduk pada hukum tersebut. Bukan sekadar kepatuhan pasif, melainkan inisiatif aktif untuk membangun kerangka regulasi yang proaktif dan preventif. Pengadaan dan penggunaan drone serta sistem berbasis kecerdasan buatan harus diawasi oleh suatu badan independen yang terdiri dari pakar hukum humaniter, etika, dan teknologi.

Keharusan ini melampaui wacana akademis dan masuk ke ranah kebijakan operasional yang konkret:

  • Aturan Engagement (ROE) yang Spesifik dan Terbuka: ROE untuk operasi drone harus jelas, membatasi penggunaan kekuatan mematikan hanya pada situasi yang secara hukum dibenarkan, dan mempertahankan 'man in the loop' untuk keputusan kritis.
  • Transparansi dan Pelaporan: Setiap penggunaan sistem senjata otonom harus disertai laporan publik yang dapat dipertanggungjawabkan, mencakup dasar hukum, target, dan hasil operasi, untuk memfasilitasi pengawasan sipil dan parlemen.
  • Mekanisme Ganti Rugi dan Investigasi: Harus ada prosedur yang jelas dan aksesibel bagi korban salah sasaran atau keluarga mereka untuk menuntut keadilan dan reparasi, sebagai bagian dari kewajiban negara.

Tanpa langkah-langkah hukum yang tegas ini, bangsa ini secara diam-diam menyetujui degradasi nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi, bahkan di medan perang sekalipun. Membiarkan penggunaan teknologi tanpa pagar hukum yang kokoh sama dengan membuka pintu bagi otomatisasi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Namun, perdebatan yang paling mendasar harus kembali ke pertanyaan filosofis tentang esensi keamanan. Apakah keamanan nasional yang hakiki tercapai melalui efisiensi pembunuhan dari jarak jauh—yang meminimalkan risiko bagi prajurit sendiri tetapi memaksimalkan bahaya bagi populasi sipil di wilayah konflik? Ataukah keamanan yang sejati justru dibangun di atas fondasi kepatuhan yang teguh terhadap hukum internasional, diplomasi yang gigih, dan komitmen tak tergoyahkan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai? Perkembangan teknologi militer yang pesat tidak boleh menjadi dalih untuk mengabaikan atau mengikis prinsip-prinsip etika perang yang telah dibangun berabad-abad sebagai upaya umat manusia untuk membatasi kebrutalan dan melindungi martabat manusia, bahkan di tengah kekacauan konflik bersenjata. Pertanyaan akhir bagi setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: bersediakah kita membiarkan algoritma yang tak bernurani menjadi hakim, juri, dan algojo dalam menentukan hidup dan mati seseorang di medan perang?