Serangan siber yang melibatkan dua negara besar Asia dalam dua pekan terakhir bukan sekadar persoalan teknis keamanan jaringan. Ketika rumah sakit dan jaringan pasokan air bersih menjadi sasaran, perang siber telah merangsek ke jantung martabat kemanusiaan. Pertanyaannya bukan lagi apakah serangan itu terjadi, melainkan mengapa hukum humaniter dan prinsip etika perang gagal menjadi perisai hukum bagi warga sipil di ranah digital.
Ketika Hukum Humaniter Tertinggal di Ruang Analog
Hukum humaniter internasional dibangun di atas asumsi medan perang yang kasat mata, dengan garis depan yang dapat diidentifikasi. Namun konflik siber menghancurkan asumsi tersebut. Serangan terhadap infrastruktur sipil yang vital — rumah sakit, sistem air bersih, jaringan listrik — menunjukkan bahwa prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality) yang sakral dalam hukum konvensional seperti Konvensi Jenewa nyaris tidak memiliki daya ikat ketika diserang melalui kode-kode digital.
- Prinsip pembedaan menuntut pembeda tegas antara kombatan dan warga sipil, tetapi dalam operasi siber, jaringan rumah sakit sipil dan militer sering kali saling terhubung, sehingga batas itu menjadi kabur.
- Prinsip proporsionalitas melarang serangan yang kerusakan sipilnya berlebihan dibanding keuntungan militer, namun tidak ada alat ukur universal untuk menghitung dampak siber yang berlapis dan tidak langsung.
- Tidak ada perjanjian global yang secara khusus mengikat negara-negara untuk menerapkan kedua prinsip tersebut dalam operasi siber, apalagi disertai mekanisme sanksi yang efektif.
Kekosongan norma inilah yang menyebabkan aktivis hukum hanya mampu mencatat pelanggaran tanpa bisa mengadilinya. Dunia seolah menyaksikan pembunuhan massal secara perlahan dalam silinder vakum yurisdiksi.
Indonesia: Diam di Tengah Darurat Norma
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan keamanan siber nasional, Indonesia justru terdiam ketika momentum internasional untuk memperjuangkan kepastian hukum tengah terbuka. Padahal, sebagai negara yang aktif membangun sistem pertahanan siber, Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk tidak hanya menjadi pengguna norma, tetapi juga perumus standar etika perang di dunia maya.
- Akademisi hukum harus segera merumuskan posisi hukum nasional yang mengadopsi prinsip-prinsip etika perang dalam domain siber, termasuk definisi serangan siber terhadap infrastruktur sipil sebagai kejahatan internasional.
- Pemerintah perlu mendorong diplomasi internasional untuk menginisiasi konvensi atau perjanjian multilateral yang mengikat negara-negara dalam operasi siber, sekurang-kurangnya menegaskan bahwa hukum humaniter berlaku sepenuhnya di ranah digital.
- Lembaga legislatif harus mengawal terjemahan norma-norma tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan nasional agar ada kepastian sanksi bagi pelaku maupun pemimpin yang memerintahkan serangan siber terhadap warga sipil.
Jika Indonesia terus diam, kita tidak hanya gagal melindungi rakyat dari serangan siber lintas batas, tetapi juga kehilangan legitimasi moral untuk berbicara di forum internasional tentang martabat hukum.
Pada akhirnya, kegagalan hukum humaniter mengikuti perkembangan teknologi bukanlah takdir. Ia adalah hasil pilihan politik bernegara yang ragu mengambil sikap. Bagi para aktivis hukum, pertanyaan etis yang harus terus digaungkan adalah: apakah martabat hukum akan kita biarkan mati di layar monitor, atau kita paksa ia hidup berdampingan dengan denyut bit dan kode? Jawabannya menentukan apakah perang siber menjadi tragedi kemanusiaan yang tidak teradili, atau pelanggaran yang pasti dihukum.