Proses akuisisi sistem senjata otonom (Autonomous Weapons System/AWS) oleh Kementerian Pertahanan tengah berlangsung di balik tirai birokrasi militer, tanpa debat publik yang memadai dan tanpa kerangka hukum nasional yang komprehensif. Langkah ini tidak sekadar menjadi persoalan modernisasi teknologi pertahanan, melainkan merupakan sebuah krisis etika dan martabat hukum yang mendasar. Mendelegasikan keputusan untuk mencabut nyawa manusia kepada algoritma mesin bertentangan dengan prinsip akuntabilitas yang menjadi jantung hukum humaniter internasional dan merupakan pengikisan langsung terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam konflik bersenjata.
Konflik Algoritma vs Prinsip Pembeda: Dimensi Pelanggaran Hukum Humaniter
Penggunaan teknologi Autonomous Weapons System, khususnya dalam mode otonom penuh (full autonomy), berhadapan langsung dengan dua pilar utama hukum perang yaitu prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Algoritma, betapapun canggihnya, tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penilaian kontekstual, memahami niat, atau merasakan empati—kualitas esensial yang wajib dimiliki seorang komandan di medan perang sesuai Konvensi Jenewa. Tanpa kualitas ini, penggunaan AWS berisiko tinggi melanggar:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kemampuan membedakan kombatan dan warga sipil atau objek sipil secara kontekstual dan dinamis, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Penilaian bahwa kerusakan sipil yang bersifat insidental tidak boleh melebihi keuntungan militer konkret yang diantisipasi—sebuah kalkulasi yang mensyaratkan pertimbangan moral dan situasional manusia.
- Prinsip Peringatan (Precaution): Kewajiban untuk mengambil semua langkah pencegahan yang layak untuk menghindari atau meminimalkan korban sipil, yang mustahil dipenuhi oleh mesin tanpa intervensi dan pengawasan manusia yang bermakna.
Doktrin Pertahanan Tanpa Fondasi Normatif: Sebuah Ancaman terhadap Martabat Hukum
Integrasi AWS, meski hanya dinyatakan sebagai ‘semi-otonom’, ke dalam doktrin pertahanan Indonesia tanpa fondasi hukum dan etika yang kuat adalah tindakan gegabah. Pemerintah dan institusi militer tampaknya terjebak dalam logika perlombaan teknologi global, namun abai terhadap pembangunan fondasi normatif yang justru lebih krusial. Pengabaian terhadap precautionary principle (prinsip kehati-hatian) ini merupakan pengkhianatan terhadap kewajiban negara untuk mencegah pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Sebelum satupun System senjata otonom dioperasikan, Indonesia wajib membangun:
- Kerangka Hukum Nasional yang Ketat: Regulasi spesifik yang mengatur pengembangan, pengujian, akuisisi, dan penggunaan AWS, dengan sanksi yang jelas untuk pelanggaran.
- Komisi Etika Teknologi Pertahanan yang Independen: Lembaga non-militer yang terdiri dari ahli hukum humaniter, etika, teknologi, dan perwakilan masyarakat sipil untuk mengawasi dan memberikan persetujuan etis.
- Debat Parlementer dan Partisipasi Publik yang Transparan:
Keputusan yang menyangkut hidup-mati dan prinsip perang yang adil tidak boleh diambil secara tertutup di lingkaran militer dan eksekutif. Perlu dialog publik yang inklusif dan pengawasan oleh DPR RI sebagai representasi rakyat. Tanpa ketiga pilar ini, doktrin pertahanan Indonesia akan cacat secara moral dan rentan secara hukum di hadapan komunitas internasional.
Pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum dan pembela HAM adalah: Bisakah kita, sebagai bangsa yang menghargai Pancasila dan kemanusiaan yang adil dan beradab, menerima sebuah masa depan di mana keputusan untuk membunuh dalam konflik didelegasikan kepada mesin, dan akuntabilitas atas nyawa yang melayang menjadi kabur, bahkan hilang? Teknologi senjata otonom tidak hanya mengubah medan tempur, tetapi mengancam untuk mengikis hakikat kemanusiaan dan prinsip pertanggungjawaban dalam perang. Saatnya masyarakat sipil, khususnya komunitas hukum, bersikap kritis dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban etis sebelum kita semua terjerumus ke dalam sebuah paradigma peperangan yang mengabaikan martabat manusia.