Di tengah peningkatan anggaran pertahanan, proses pengadaan alat utama sistem pertahanan Indonesia masih terjebak dalam paradigma sempit kapabilitas teknis. Inti persoalan yang nyaris terlupakan adalah audit etis dan hukum yang ketat untuk memastikan setiap sistem senjata yang dibeli tidak melanggar prinsip inti hukum humaniter internasional. Tanpa kajian mendalam soal kesesuaian dengan etika perang, pembelian alutsista bukan sekadar transaksi militer, melainkan potensi komitmen terhadap pelanggaran martabat kemanusiaan di medan tempur.
Kontradiksi Hukum Humaniter dalam Pengadaan Alutsista
Hukum perang, yang termaktub dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, menetapkan batasan normatif yang kaku. Dua pilar utamanya—prinsip pembedaan (antara kombatan dan sipil) dan prinsip proporsionalitas (keseimbangan antara keuntungan militer dan penderitaan sipil)—sering kali terbentur oleh karakteristik teknologi senjata modern. Sistem senjata dengan efek area luas, kendali yang tidak presisi, atau yang berpotensi menyebabkan penderitaan berlebihan, secara inheren bermasalah. Opini para ahli hukum internasional tegas: membeli dan mengoperasikan sistem seperti itu dapat menjerat negara dalam tanggung jawab hukum, sekalipun belum digunakan. Proses pengadaan yang mengabaikan dimensi ini secara implisit mengesampingkan kedaulatan hukum itu sendiri, menukarnya dengan ilusi keamanan semu.
- Prinsip Pembedaan: Alutsista harus memungkinkan penargetan yang akurat untuk meminimalkan risiko terhadap penduduk sipil dan objek sipil.
- Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan sistem senjata tertentu tidak boleh menimbulkan kerusakan incidental terhadap sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
- Kewajiban Pemeriksaan Pendahuluan (Article 36 Additional Protocol I): Negara pihak memiliki kewajiban hukum untuk menentukan apakah pemerolehan senjata baru akan bertentangan dengan hukum internasional.
Anggaran Pertahanan dan Akuntabilitas terhadap Norma Internasional
Alokasi anggaran pertahanan yang besar harus dibarengi dengan akuntabilitas yang setara terhadap norma internasional. Setiap lembar nota kesepahaman dan kontrak pembelian alutsista merupakan dokumen politik-hukum yang mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menjaga martabat hukum global. Negara yang mengabaikan kajian etika dan kesesuaian hukum humaniter dalam pengadaan akan menghadapi konsekuensi reputasi yang serius, termasuk sorotan negatif dari komunitas internasional dan lembaga pemantau HAM. Ini bukan soal popularitas, melainkan komitmen substantif terhadap tata kelola global yang beradab. Aktivis hukum memiliki peran strategis untuk mendesak agar analisis dampak terhadap norma internasional menjadi komponen wajib, bukan sekadar lampiran, dalam setiap proses penganggaran dan pengadaan.
Transparansi menjadi kata kunci yang hilang. Proses pengadaan yang tertutup hanya mengaburkan potensi pelanggaran prinsip-prinsip humaniter. Publik, khususnya masyarakat sipil yang melek hukum, berhak mengetahui apakah sistem senjata yang dibeli dengan uang rakyat telah melalui uji tuntas hukum yang komprehensif. Tanpa transparansi, mustahil memastikan bahwa keputusan strategis tersebut lahir dari pertimbangan yang matang antara kebutuhan keamanan nasional dan kewajiban moral untuk menghormati batasan perang.
Artikel ini menutup dengan sebuah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap pembuat kebijakan dan aktivis hukum: Apakah kita membangun pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa, atau justru mengikis fondasi etika perang yang menjadi tameng terakhir kemanusiaan di saat-saat paling kelam konflik? Keheningan terhadap pertanyaan ini dalam ruang pengambilan keputusan adalah bentuk penyangkalan tanggung jawab yang paling berbahaya.