Pilihan Indonesia untuk melanjutkan ekspor alat utama sistem senjata ke Myanmar bukanlah sekadar kebijakan perdagangan biasa. Dalam perspektif hukum internasional dan etika perang, langkah ini adalah sebuah gambaran nyata dari komitmen yang retak terhadap prinsip yang Indonesia dukung sendiri: the responsibility to protect (R2P). Setiap pengiriman senjata ke kancah konflik di mana junta militer Myanmar terdokumentasi luas melakukan pelanggaran HAM berat menempatkan Jakarta dalam posisi yang secara moral dan legal rumit. Ia bukan lagi sekadar penonton netral, tetapi pihak yang memfasilitasi bahan bakar bagi mesin kekerasan yang menelan korban sipil. Dengan kata lain, diplomasi senjata ini secara tidak langsung menjerat Indonesia dalam rantai komplikitas atas penderitaan yang terjadi di Myanmar, menantang klaimnya sebagai advokat demokrasi dan hak asasi manusia di kawasan.
Ujian Kedaulatan dan Tanggung Jawab Hukum Internasional
Argumen kedaulatan untuk bertindak dalam perdagangan sering dikedepankan. Namun, dalam tatanan kontemporer yang dijiwai oleh tanggung jawab kemanusiaan, kedaulatan bukanlah tameng untuk abai. Prinsip R2P, yang mendapatkan momentum pasca kekejaman di Rwanda dan Srebrenica, justru membebankan kewajiban pada setiap negara untuk mencegah dan menghentikan kejahatan berat. Oleh karena itu, kebijakan ekspor senjata Indonesia ke Myanmar harus dilihat melalui lensa ini: apakah kedaulatan sebagai hak untuk mengekspor membatalkan kedaulatan sebagai tanggung jawab untuk melindungi? Komitmen internasional Indonesia di forum global akan terasa hampa jika tidak ditopang oleh konsistensi kebijakan yang berdampak langsung. Kegiatan ekspor ini berada dalam area abu-abu hukum, mengingat kompleksitas situasi Myanmar menuntut standar uji tuntas yang jauh lebih tinggi.
Di sinilah etika diplomasi senjata mendapatkan ujian berat. Beberapa prinsip hukum yang relevan dan harus dijadikan pertimbangan antara lain:
- Prinsip Kewaspadaan (Due Diligence) dalam hukum adat internasional, yang mewajibkan negara pengekspor untuk mengambil langkah-langkah masuk akal agar senjatanya tidak digunakan untuk pelanggaran HAM berat atau hukum humaniter internasional.
- Arms Trade Treaty (ATT), meski Indonesia belum meratifikasi, mengilhami norma bahwa penjualan senjata dilarang jika diketahui akan digunakan untuk kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, atau kejahatan perang.
- Kewajiban untuk Tidak Membahayakan (Do No Harm) sebagai norma etis dasar dalam intervensi kemanusiaan dan bantuan, yang dengan jelas dilanggar ketika alat kekerasan dikirim ke pihak yang brutal.
Keterlibatan Tidak Langsung dan Dilema Komplikitas dalam Etika Perang
Pertanyaan paling tajam yang harus dijawab oleh Indonesia adalah tentang komplikitas. Dalam rezim hukum humaniter internasional dan filsafat etika perang, menyediakan alat yang memungkinkan terjadinya kekejaman meski tidak memegang pelatuk sendiri, tetap dapat membebankan tanggung jawab moral. Ekspor senjata ke Myanmar, terutama kepada junta militer yang pola represifnya sudah menjadi pengetahuan publik, menciptakan apa yang disebut indirect complicity. Secara legal, mungkin sulit membuktikan niat langsung, namun secara etis, pengabaian terhadap konsekuensi yang dapat diprediksi adalah sebuah kesalahan. Kebijakan ini mengasah sebuah opini kritis: di mana letak garis antara netralitas perdagangan dan partisipasi dalam kejahatan internasional? Apakah keuntungan ekonomi berhak mengalahkan prinsip hukum dan martabat kemanusiaan?
Apalagi, situasi di Myanmar bukanlah perang simetris antara dua pihak yang mematuhi hukum, melainkan konflik asimetris dengan junta sebagai pelaku utama kekerasan sistematis. Dengan demikian, mengirimkan senjata berarti memberikan suntikan daya tahan bagi rezim yang secara sistematis menolak solusi damai dan terus menargetkan warga sipil. Ini bukan lagi wilayah debat realpolitik semata, melainkan pertaruhan terhadap jiwa hukum itu sendiri. Kegagalan untuk mematuhi sendiri prinsip hukum dan etika yang dikampanyekan hanya akan memperlebar juris antara retorika dan realitas. Lantas, apakah janji untuk melindungi hak asasi manusia di tingkat global masih dapat dipegang ketika secara domestik ada kebijakan yang justru mendukung pelanggarannya? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab Indonesia, bukan hanya kepada dunia, tetapi kepada nurani hukumnya sendiri.