Pembelian alat utama sistem senjata (alutsista) Indonesia dari Amerika Serikat melalui mekanisme diplomasi ‘makan siang’ dan lobi tertutup kini menuai kritik tajam akibat pelanggaran prinsip transparansi yang diamanatkan UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Praktek negosiasi ini tidak hanya mengabaikan akuntabilitas publik, tetapi juga berpotensi mengandung konflik kepentingan dan mengesampingkan due diligence hukum terhadap sejarah penggunaan senjata yang mungkin terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia oleh negara penjual.
Moralitas Supply Chain dalam Etika Perang
Transaksi alutsista bernilai miliaran dolar ini membuka dimensi etika perang yang sering diabaikan: moralitas supply chain. Dr. Tirta N. Mursitama mengangkat pertanyaan mendasar: apakah etis bagi Indonesia membeli senjata dari negara dengan catatan penggunaan senjata serupa dalam operasi yang melanggar hukum humaniter internasional? Tanggung jawab moral negara pembeli tidak berhenti pada kemampuan teknis alutsista, tetapi meluas hingga komplikitas dalam penggunaan instrumen tersebut di medan perang.
- Prinsip state responsibility dalam perdagangan senjata yang sedang berkembang dalam hukum internasional harus menjadi pertimbangan utama, melampaui perhitungan harga dan offset teknologi.
- Pertimbangan etika harus mencakup penilaian terhadap kemungkinan pelanggaran Konvensi Jenewa atau prinsip non-intervensi yang dapat timbul dari penggunaan alutsista yang diperoleh.
Narasi Keamanan Nasional versus Martabat Hukum
Kritik ini secara langsung menantang narasi ‘keamanan nasional’ yang sering digunakan untuk membungkus transaksi gelap. Keamanan yang dibangun di atas fondasi korupsi dan ketidaktransparanan adalah keamanan yang rapuh dan tidak bermartabat secara hukum. Aktivis hukum memiliki tugas mendesak untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angketnya.
Objek hak angket tersebut harus mencakup:
- Proses negosiasi lengkap dan semua klausul penggunaan dalam kontrak pembelian.
- Hasil lengkap due diligence hukum dan etika yang telah dilakukan oleh pemerintah terhadap alutsista yang dibeli.
- Kesesuaian prosedur dengan prinsip open contracting dan standar akuntabilitas internasional.
Tanpa transparansi dan akuntabilitas ini, Indonesia berpotensi menyamai negara-negara yang mengabaikan norma dalam pawai militer global. Diplomasi dan etika dalam pengadaan alutsista bukanlah dua hal yang terpisah; keduanya harus menyatu dalam satu kesatuan hukum yang menjaga martabat bangsa di arena internasional.
Artikel opini ini mengajak kita merenungkan: Apakah fondasi keamanan nasional kita dapat tetap berdiri tegak jika dibangun melalui jalur yang mengabaikan prinsip hukum dan etika perang? Sudahkah aktivis hukum mempersiapkan strategi litigasi atau tekanan politik sistematis untuk memastikan setiap transaksi senjata negara ini tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga bermartabat secara norma? Pertanyaan ini bukan hanya retoris, tetapi merupakan panggilan bagi setiap praktisi dan pengamat hukum untuk mengambil sikap konkrit dalam mengawal etika dan transparansi dalam setiap negosiasi alat pertahanan negara.