Diplomasi 'jalan tengah' yang diusung ASEAN dalam menghadapi krisis Myanmar telah menempatkan blok regional itu pada posisi yang problematis secara hukum dan etika. Pendekatan yang mengutamakan dialog diam dan non-intervensi, tanpa tekanan hukum yang nyata terhadap junta militer yang telah melakukan serangkaian pelanggaran HAM berat, tidak lagi dapat dijustifikasi di bawah norma-norma hukum internasional kontemporer. Kegagalan ini mengangkat pertanyaan krusial: apakah prinsip non-interference dalam Piagam ASEAN lebih berharga daripada martabat hukum dan nyawa manusia, sehingga dapat digunakan untuk membiarkan kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di 'halaman belakang' sendiri?
Ambigu sebagai Bentuk Komplisitas: Ketika Non-Intervensi Menjadi Alibi Ketidakpedulian
Etika dalam hubungan internasional, terlebih dalam konteks perang dan konflik bersenjata, menuntut keberpihakan yang tegas pada korban dan penegakan prinsip-prinsip hukum. Sikap ASEAN dan Indonesia yang terkesan ragu-ragu dalam memobilisasi mekanisme pertanggungjawaban hukum internasional—seperti mendorong referral ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau mendukung proses di Mahkamah Internasional (ICJ)—justru berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk complicity atau keterlibatan pasif. Dalam kerangka hukum internasional, khususnya doktrin Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi PBB, negara memiliki kewajiban untuk melindungi populasi dari empat kejahatan inti:
- Genosida
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Kejahatan perang
- Pembersihan etnis
Dengan kata lain, prinsip kedaulatan dan non-intervensi tidak boleh menjadi tameng yang membiarkan rezim melakukan kekejaman sistematis terhadap rakyatnya sendiri. 'Jalan tengah' yang diambil justru mengorbankan prinsip hukum demi stabilitas semu—sebuah kestabilan yang rapuh karena dibangun di atas penderitaan dan impunitas.
Pengkhianatan Konstitusi dan Martabat Hukum Internasional yang Terampas
Sikap Indonesia dalam diplomasi ini patut dikritisi secara mendalam, mengingat mandat konstitusional negara yang menjunjung tinggi peri-kemanusiaan dan keadilan. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa 'perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.' Komitmen ini seharusnya diterjemahkan tidak hanya dalam kebijakan domestik, tetapi juga dalam posisi politik luar negeri yang tegas membela hukum dan korban. Namun, realitas menunjukkan paradoks: janji konstitusi seolah dikhianati oleh diplomasi yang ambigu.
Pilihan untuk tidak memimpin tekanan hukum melalui jalur-jalur hukum internasional yang tersedia merupakan sebuah kegagalan moral dan hukum. Martabat hukum internasional akan tetap rendah—dan ASEAN akan terus dilihat sebagai klub yang protektif terhadap rezim represif—jika negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, terus memilih jalan yang non-confrontational ketimbang justice-oriented. Mekanisme seperti ICC atau ICJ dirancang tepat untuk situasi seperti ini, dimana negara domestik tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku kejahatan berat di tingkat nasional.
Diplomasi tanpa prinsip adalah diplomasi yang bangkrut secara moral. Sudah waktunya Indonesia dan ASEAN melakukan pergeseran paradigma radikal: dari pendekatan 'jalan tengah' yang ambigu menuju pendekatan 'jalan hukum' yang jelas dan berprinsip. Ini berarti mobilisasi dukungan politik untuk mengisolasi junta militer Myanmar secara hukum dan ekonomi, serta mendorong proses pertanggungjawaban di forum-forum hukum internasional yang relevan.
Pertanyaan etis yang tertinggal dan harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: sampai kapan kita akan berdiam diri dan menyembunyikan diri di balik prinsip usang, sementara tetangga kita membantai rakyatnya sendiri? Apakah stabilitas regional yang dibangun di atas kuburan massal dan air mata dapat benar-benar disebut stabil, ataukah itu hanya ilusi yang menunda ledakan konflik yang lebih besar? Komitmen pada rule of law dan etika perang menuntut tindakan, bukan lagi dialog tanpa konsekuensi.