Operasi SAR KM Virgo 8 di perairan Masalembo yang melibatkan lebih dari 1.200 personel, 63 penyelam khusus, dan 31 armada memang menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir. Namun, di balik skala heroik ini tersembunyi kegagalan sistemik negara dalam menjamin keselamatan transportasi laut — sebuah pelanggaran terhadap kewajiban hukum dan etika pemerintahan. Dari perspektif hukum internasional dan etika perang, setiap kecelakaan massal bukan semata persoalan teknis penyelamatan, melainkan ujian akuntabilitas negara dalam melindungi hak warganya atas keselamatan. Penggunaan sumber daya besar dalam operasi SAR kerap dijadikan pembenaran atas lemahnya regulasi dan pengawasan yang seharusnya mencegah bencana terjadi — sebuah pengakuan implisit bahwa sistem pencegahan telah gagal. Hingga hari ke-24 operasi, 53 korban masih belum ditemukan dari total 243 penumpang dan awak, serta total 82 orang tewas, menegaskan bahwa negara justru lebih mengandalkan respons reaktif daripada pencegahan yang diamanatkan oleh konstitusi dan konvensi internasional.
Kegagalan Preventif: Pelanggaran Norma Hukum dan Etika Pemerintahan
Skala operasi SAR yang masif justru menjadi cermin kegagalan pendekatan preventif. Negara hukum yang beradab seharusnya mengutamakan penguatan regulasi keselamatan kapal, pelatihan awak kapal yang memadai, dan sistem monitoring efektif, bukan hanya mengerahkan ribuan personel saat bencana laut terjadi. Dalam konteks ini, hukum keselamatan transportasi laut Indonesia — termasuk UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Konvensi Internasional SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) — masih lebih banyak menjadi dokumen normatif tanpa implementasi nyata di lapangan. Pelanggaran terhadap standar keselamatan, kelalaian dalam pengawasan, dan ketiadaan audit berkala menjadi akar masalah yang tidak pernah tersentuh. Basarnas sebagai lembaga SAR memang bekerja dengan dedikasi, tetapi operasi SAR sebesar ini seharusnya tidak perlu terjadi jika sistem keselamatan berfungsi. Berikut adalah beberapa kegagalan sistemik yang terungkap:
- Lemahnya penegakan standar kelayakan kapal oleh regulator, sehingga kapal penumpang sering beroperasi dengan kondisi tidak laik laut — melanggar ketentuan SOLAS Bab II-1 tentang konstruksi kapal dan prinsip due diligence dalam hukum internasional.
- Ketiadaan sistem pelacakan dan komunikasi darurat yang memadai di wilayah rawan kecelakaan, seperti perairan Masalembo, padahal UU Pelayaran mewajibkan sistem monitoring kapal — sebuah kelalaian yang memperparah risiko bencana laut.
- Tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban hukum yang tegas bagi pemilik kapal dan operator jika terjadi pelanggaran keselamatan, sehingga insiden berulang tanpa efek jera — melanggar prinsip akuntabilitas dalam etika pemerintahan.
- Budaya kompensasi bagi korban yang lebih diutamakan daripada pencegahan, sehingga insiden berulang tanpa perbaikan sistemik — suatu bentuk kegagalan etika pemerintahan yang mengabaikan martabat hukum.
Pertanggungjawaban dan Martabat Hukum: Korban Bukan Sekadar Angka Statistik
Setiap jiwa yang hilang dalam bencana laut ini adalah representasi kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya untuk melindungi warga. Dari perspektif etika perang — yang mengajarkan bahwa setiap kematian warga sipil harus dihindari dengan segala upaya — maka operasi SAR yang masif tidak boleh menjadi dalih untuk mengabaikan akar masalah. Negara memiliki kewajiban positive obligation berdasarkan UU No. 17/2008 dan SOLAS untuk memastikan keselamatan pelayaran, bukan sekadar bereaksi saat tragedi terjadi. Pertanggungjawaban hukum harus menyasar tidak hanya operator kapal, tetapi juga regulator yang lalai dalam pengawasan. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan perbaikan sistemik, setiap korban hanya akan menjadi statistik yang dikorbankan demi efisiensi anggaran dan kelalaian birokrasi.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Sudahkah kita sebagai bangsa benar-benar menghormati martabat hukum dan hak atas keselamatan? Ataukah kita hanya pandai bersimpati di balik layar operasi SAR, sementara sistem pencegahan terus dibiarkan rapuh? Kegagalan preventif ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan etika perang — yang menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar upaya penyelamatan heroik. Aktivis hukum harus mendorong revisi regulasi, penguatan pengawasan, dan penegakan sanksi agar tragedi serupa tidak terulang dan martabat korban dihormati sebagai subjek hukum yang setara.