Operasi militer yang digelar di Papua dalam beberapa pekan terakhir kembali mencuatkan isu pelanggaran HAM yang sistemik. Laporan dari organisasi kemanusiaan mendokumentasikan dugaan tindakan aparat keamanan yang melampaui batas proporsionalitas, termasuk intimidasi terhadap warga sipil dan penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur. Dalam kerangka hukum humaniter internasional, Indonesia terikat pada prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian—namun praktik di lapangan justru mencederai martabat hukum sebagai fondasi negara hukum.
Melanggar Prinsip Hukum Humaniter Internasional?
Hukum humaniter internasional memberikan rambu-rambu ketat dalam setiap operasi militer di wilayah konflik. Prinsip-prinsip yang dilanggar dalam operasi militer di Papua antara lain:
- Prinsip pembedaan: Kewajiban membedakan antara kombatan dan warga sipil. Dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap warga sipil di Papua menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
- Prinsip proporsionalitas: Setiap tindakan militer harus sebanding dengan keuntungan militer yang diharapkan. Penggunaan kekuatan berlebihan dalam penegakan hukum di Papua mengindikasikan ketidakseimbangan yang mencederai prinsip ini.
- Prinsip kehati-hatian: Negara wajib mengambil segala langkah pencegahan untuk meminimalkan dampak terhadap warga sipil. Minimnya investigasi independen dan mekanisme pengaduan yang efektif menunjukkan kegagalan dalam prinsip kehati-hatian.
Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menggerogoti legitimasi negara dalam menjalankan operasi keamanan. Tanpa akuntabilitas yang jelas, impunitas akan terus berlangsung.
Martabat Hukum di Ujung Tanduk: Perlunya Akuntabilitas
Setiap tindakan militer harus dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak hanya kepada komandan, tetapi juga kepada publik. Pengabaian atas mekanisme pengaduan yang efektif dan investigasi independen hanya akan melanggengkan impunitas yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Komnas HAM dan lembaga independen lainnya perlu diberikan akses penuh untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operasi militer di Papua. Prosedur operasi standar harus diperbarui agar sesuai dengan standar internasional, termasuk dalam hal penggunaan kekuatan dan perlindungan warga sipil.
Hukum harus menjadi panglima tertinggi, bukan sebaliknya. Jika negara gagal menegakkan martabat hukum di wilayah konfliknya sendiri, maka Indonesia akan menanggung beban sejarah sebagai negara yang mengkhianati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: apakah kita rela membiarkan nilai-nilai kemanusiaan dikorbankan demi stabilitas semu yang dibangun di atas puing-puing keadilan?