Operasi evakuasi yang digelar Koops Habema di Papua mengundang sorotan kritis dari perspektif hukum humaniter internasional. Penggunaan terminologi seperti 'operasi khusus' dan 'SAR taktis' untuk menggambarkan tindakan penyelamatan sipil mengindikasikan pergeseran berbahaya dalam memaknai medan konflik, di mana wilayah sipil secara leksikal ditransformasi menjadi zona militer permanen. Praktik ini tidak hanya bermasalah secara semantik, tetapi melanggar prinsip imparsialitas dan netralitas yang menjadi fondasi kewajiban kemanusiaan negara, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Jenewa, khususnya dalam konteks perlindungan warga sipil di daerah konflik bersenjata.
Pelunakan Batas Hukum: Leksikon Militer dalam Bingkai Kemanusiaan
Strategi menggunakan diksi tempur untuk menarasikan operasi evakuasi sipil bukan sekadar pilihan retorika, melainkan instrumen kebijakan yang secara sistematis mengaburkan batas normatif antara misi kemanusiaan dan operasi militer. Normalisasi wilayah sipil sebagai arena operasi Koops Habema melalui leksikon ini memiliki konsekuensi hukum yang mendalam terhadap tiga aspek fundamental hukum perang:
- Pelanggaran Prinsip Pembedaan (Distinction): Pengaburan antara fungsi kemanusiaan dan logika tempur berisiko melanggar Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang secara kategoris mewajibkan pemisahan antara kombatan dengan penduduk sipil dan objek sipil.
- Erosi Perlindungan Sipil: Penerapan Rules of Engagement (RoE) dalam konteks 'SAR taktis' berpotensi menggeser standar penegakan hukum biasa ke dalam kerangka hukum militer, melemahkan proteksi absolut terhadap warga sipil yang dijamin oleh Konvensi Jenewa IV.
- Ekspansi Mandat Militer yang Tak Terkendali: Narasi heroik yang membingkai evakuasi dalam kerangka operasi tempur tidak hanya mendistorsi fakta, tetapi juga memperluas legitimasi kehadiran dan operasi militer di luar konteks ancaman bersenjata yang aktual dan proporsional.
Eskalasi Militer vs. Kedaulatan Hukum: Jalan Buntu Kebijakan di Papua
Pernyataan pasca operasi evakuasi yang menekankan penguatan pengamanan wilayah oleh Koops Habema justru mengonfirmasi kecenderungan kebijakan keamanan yang bertolak belakang dengan prinsip penyelesaian konflik berkelanjutan. Pendekatan yang mengedepankan eskalasi militer dalam kompleksitas Papua mengandung risiko struktural yang mengikis fondasi negara hukum:
- Pengikisan Kepercayaan Publik dan Sosial: Masyarakat sipil terjepit dalam dialektika ketakutan ganda antara kekuatan negara dan kelompok bersenjata. Peningkatan postur militer tanpa diiringi perbaikan akses keadilan dan supremasi hukum hanya akan mengakselerasi erosi kepercayaan terhadap institusi negara.
- Pembekuan Ruang Dialog dan Resolusi Damai: Dominasi logika konflik dan balasan militer menutup pintu bagi opsi resolusi konflik berbasis hukum, prinsip keadilan restoratif, dan penghormatan hak asasi manusia yang komprehensif.
- Subordinasi Prinsip Kemanusiaan Universal: Semangat inti Konvensi Jenewa, khususnya prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), menjadi kabur ketika respons negara didominasi oleh logika eskalasi militer ketimbang imperatif kemanusiaan.
Ketika negara secara konsisten memilih mengonsolidasi narasi medan konflik melalui terminologi operasi militer, alih-alih penguatan kedaulatan hukum dan pelayanan publik yang imparsial, yang terjadi adalah transformasi permanen wilayah sipil menjadi teater perang. Koops Habema dan satuan militer lainnya kemudian beroperasi dalam ruang hukum yang kabur, di mana kewajiban kemanusiaan direduksi menjadi bagian dari strategi kontra-insurjensi. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita dapat menerima militarisasi leksikon kemanusiaan sebelum prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional kehilangan maknanya sama sekali?