Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Nuning: Serangan Ke UNIFIL Langgar Hukum Internasional

Serangan terhadap UNIFIL merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Resolusi DK PBB 1701, yang mengancam status perlindungan penjaga perdamaian. Indonesia sebagai kontributor pasukan wajib menerapkan state responsibility untuk melindungi personelnya. Tanpa akuntabilitas yang tegas, impunitas akan terus menggerogoti martabat hukum internasional dan etika perang.

Nuning: Serangan Ke UNIFIL Langgar Hukum Internasional

Serangan terhadap pasukan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) bukanlah sekadar tindakan agresi militer — ia merupakan pukulan telak terhadap fondasi Hukum Humaniter Internasional dan otoritas kolektif Dewan Keamanan PBB. Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning), menegaskan bahwa insiden ini tergolong pelanggaran serius yang bersifat ganda: pertama, melanggar prinsip perlindungan terhadap personel yang tidak ikut serta dalam pertikaian; kedua, mencederai mandat Resolusi DK PBB 1701 yang secara eksplisit menjamin keamanan dan kebebasan bergerak UNIFIL. Di tengah konflik bersenjata yang mengaburkan batas etika, setiap serangan terhadap penjaga perdamaian adalah serangan terhadap sistem hukum internasional itu sendiri.

Pelanggaran Ganda: Hukum Humaniter Internasional dan Otoritas Resolusi DK PBB 1701

Status perlindungan bagi personel UNIFIL berasal dari dua lapis norma yang saling mengikat. Pertama, Hukum Humaniter Internasional (HHI) melarang serangan terhadap pihak yang tidak ikut serta langsung dalam permusuhan, termasuk pasukan penjaga perdamaian yang tidak memihak. Kedua, Resolusi DK PBB 1701 (2006) memberikan mandat kepada UNIFIL untuk membantu pemerintah Lebanon menjaga gencatan senjata, dan mengamanatkan semua pihak menghormati keamanan serta kebebasan bergerak pasukan tersebut. Pelanggaran terhadap kedua norma ini bukan hanya kesalahan taktis, melainkan pelanggaran serius yang layak dikualifikasi sebagai kejahatan perang. Norma-norma yang dilanggar mencakup:

  • Larangan menyerang personel yang tidak ikut serta dalam permusuhan, sebagaimana tercermin dalam Hukum Humaniter Internasional dan instrumen seperti Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya.
  • Kewajiban menghormati mandat dan imunitas operasional pasukan perdamaian yang ditetapkan melalui Resolusi DK PBB 1701.
  • Prinsip Status Perlindungan yang menjamin keamanan personel yang bertugas di bawah bendera PBB, termasuk dalam situasi konflik bersenjata non-internasional.
  • Ketentuan Statuta Roma tentang kejahatan perang, yang menjadi dasar potensi pemidanaan terhadap pelaku yang menyerang personel yang terlibat dalam operasi perdamaian.

Insiden ini mengungkap kerentanan sistem keamanan kolektif di hadapan logika kekuatan. Ketika pelaku mengetahui bahwa sanksi hukum lemah atau tidak ditegakkan, etika perang menjadi korban pertama. Tanpa akuntabilitas yang tegas, siklus impunitas akan terus menggerogoti martabat hukum internasional dan mengancam masa depan misi-misi perdamaian PBB.

State Responsibility dan Agenda Hukum Indonesia Melindungi Pasukan Perdamaian

Bagi Indonesia, serangan terhadap UNIFIL memiliki dimensi nasional yang mendesak. Sebagai negara kontributor pasukan (TNI) dalam misi tersebut, pemerintah wajib menerapkan prinsip state responsibility untuk melindungi warga negaranya yang bertugas atas nama komunitas internasional. Nuning mendorong evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan pasukan Indonesia di zona konflik aktif, dan menuntut agar mekanisme perlindungan hukum diperkuat — baik melalui jalur diplomatik maupun ancaman sanksi terhadap pihak yang melanggar. Kehadiran TNI di bawah bendera PBB seharusnya tidak menjadi sasaran empuk bagi agresor yang mengabaikan hukum internasional.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah komunitas internasional, termasuk Indonesia, hanya akan mencatat protes tanpa tindakan nyata? Ataukah kita akan menjadi garda terdepan yang menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum internasional, seperti mengajukan kasus ke Mahkamah Pidana Internasional? Dalam dunia yang semakin terpecah oleh kepentingan kekuasaan, martabat hukum hanya bertahan jika ada keberanian untuk menegakkannya. Serangan terhadap UNIFIL adalah ujian moral bagi seluruh negara yang mengaku menjunjung tinggi perdamaian dan keadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati
Organisasi: United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), Dewan Keamanan PBB, Pasukan Indonesia, PBB
Lokasi: Lebanon