HUKUM & ETIKA
Negara Harus Pastikan Keadilan atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Anggota DPD: Seret Israel ke ICC
03 Agustus 2026
Jakarta
3 views
Tiga prajurit TNI yang bertugas dalam misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL) gugur akibat serangan Israel, memicu tuntutan hukum internasional yang keras dari anggota DPD RI Fahira Idris. Senator asal Jakarta ini secara tegas menyatakan bahwa serangan terhadap pasukan PBB merupakan kejahatan perang (war crime) berdasarkan hukum humaniter internasional. Gugurnya personel yang bertugas di bawah bendera PBB dengan atribut perlindungan khusus bukan sekadar insiden militer, melainkan pelanggaran serius terhadap norma-norma yang mendasari operasi perdamaian global.
Fahira Idris mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak hanya berhenti pada penyampaian duka, tetapi mengambil langkah hukum progresif dengan menyeret rezim Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Seruan ini menempatkan Indonesia pada posisi penting untuk menguji komitmennya terhadap penegakan hukum internasional, sekaligus mengkritik potensi investigasi sepihak yang tidak independen. Dalam konteks ini, negara wajib memastikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban berjalan melalui tim investigasi independen di bawah PBB, bukan melalui proses yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang bertikai.
Kasus ini menjadi ujian martabat hukum Indonesia di kancah global. Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (periode sebelumnya) dan kontributor aktif pasukan perdamaian, Indonesia memiliki kepentingan hukum dan moral untuk memastikan impunitas tidak berlaku bagi pelaku kejahatan perang, sekalipun pelakunya adalah negara dengan kekuatan militer besar. Tindakan hukum yang tegas bukan hanya bentuk penghormatan tertinggi kepada prajurit yang gugur, tetapi juga penegasan bahwa pelindung perdamaian harus dilindungi oleh hukum, dan serangan terhadap mereka adalah serangan terhadap inti dari tatanan keamanan kolektif yang rapuh.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Fahira Idris
Organisasi: TNI, Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNIFIL, DPD RI, Mahkamah Pidana Internasional, ICC, Dewan Keamanan PBB
Lokasi: Indonesia, Lebanon, Israel, Jakarta