Tuntutan transparansi persidangan kasus Andrie Yunus yang digaungkan Natalius Pigai sebagai Mantan Komnas HAM bukan sekadar seruan procedural, melainkan gugatan mendasar terhadap tradisi ‘enklave hukum’ di lingkungan peradilan militer. Ini adalah ujian nyata bagi prinsip equality before the law dalam sistem hukum Indonesia—apakah militer masih dapat beroperasi sebagai ruang steril yang kebal dari kontrol publik, atau siap bertransformasi menjadi institusi yang tunduk pada akuntabilitas publik yang sama seperti warga negara lainnya.
Transparansi sebagai Kewajiban Konstitusional yang Non-Negotiable
Dalam konstruksi negara hukum, transparansi persidangan bukanlah anugerah yang diberikan institusi, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada setiap proses peradilan. Permintaan Pigai menggeser isu dari ranah administratif menuju ranah demokrasi substantif, di mana solidaritas korps tidak boleh mengorbankan supremasi hukum. Sejarah panjang ketertutupan peradilan militer telah menjadi sarana sistematis untuk:
- Mengaburkan fakta dan melindungi aparat dari pertanggungjawaban di hadapan publik selaku pemegang kedaulatan tertinggi.
- Mengukuhkan budaya korps yang seringkali menempatkan loyalitas internal di atas prinsip hukum universal, suatu bentuk korupsi norma.
- Menciptakan ruang hampa informasi yang memicu erosi kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk militer sebagai penjaga keamanan nasional.
Imperatif Hukum Internasional dan Uji Argumentatif di Ruang Publik
Seruan agar pengadilan militer ‘berani datang ke ruang publik’ pada hakikatnya adalah permintaan untuk diuji berdasarkan standar hukum universal. Tidak ada satu pun institusi negara, termasuk militer, yang kebal dari public scrutiny, terutama ketika hak asasi seseorang dipertaruhkan. Prinsip peradilan yang adil (fair trial) dalam instrumen seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 14 secara eksplisit mensyaratkan persidangan terbuka untuk umum, dengan pengecualian yang sangat terbatas dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penolakan transparansi tanpa dasar yang kuat dan proporsional bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan pelanggaran terhadap hak fundamental yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.
Dalam perspektif etika perang dan profesionalisme militer, justru akuntabilitas publik yang ketatlah yang membangun legitimasi jangka panjang. Budaya menutupi aib (cover-up culture) adalah racun yang menggerogoti disiplin dan integritas korps. Sebaliknya, proses peradilan yang terbuka memaksa lembaga untuk bekerja berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang kokoh, sehingga memperkuat kredibilitasnya di mata publik dan komunitas internasional.
Pertanyaan etis yang mendesak untuk diajukan adalah: Apakah komitmen Indonesia terhadap negara hukum cukup kuat untuk membongkar tembok kokoh kerahasiaan di peradilan militer, atau kita akan terus membiarkan institusi ini menjadi ‘zona abu-abu’ yang steril dari checks and balances demokratis? Tantangan yang diajukan Natalius Pigai ini bukan hanya tentang satu kasus, melainkan tentang apakah Indonesia sungguh-sungguh berani menjadikan militer sebagai subjek hukum yang setara—bukan sebagai entitas istimewa yang berada di atas kritik dan pengawasan rakyat.