Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Natalius Pigai Ingatkan Aparat dan TPN-OPM Patuhi Hukum Perang, Warga Sipil Tak Boleh Jadi Sasaran

Seruan Natalius Pigai mengakui konflik di Papua memerlukan kerangka hukum perang, namun pelanggaran Prinsip Pembedaan masih terjadi. Tanpa mekanisme akuntabilitas independen, Martabat Hukum terus terdegradasi. Aktivis hukum harus menuntut tindakan nyata, bukan sekadar retorika.

Natalius Pigai Ingatkan Aparat dan TPN-OPM Patuhi Hukum Perang, Warga Sipil Tak Boleh Jadi Sasaran

Seruan Menteri HAM Natalius Pigai kepada aparat keamanan dan TPN-OPM untuk mematuhi hukum perang dan hukum humaniter internasional di Papua merupakan pengakuan implisit bahwa konflik di wilayah tersebut telah memasuki fase yang memerlukan kerangka hukum khusus. Peringatan yang menegaskan bahwa warga sipil tidak boleh menjadi sasaran merupakan pengulangan atas Prinsip Pembedaan—norma fundamental dalam etika peperangan modern yang membedakan secara tegas antara kombatan dan non-kombatan. Namun, seruan moral ini mengundang pertanyaan mendasar: apakah negara dan kelompok bersenjata sungguh-sungguh menginternalisasi norma ini, atau hanya menjadikannya alat retorika belaka? Kegagalan untuk menegakkan prinsip ini secara konsisten akan mengancam Martabat Hukum sebagai landasan keadilan di tengah konflik.

Prinsip Pembedaan: Antara Norma dan Pelanggaran Sistemik

Prinsip Pembedaan yang dijamin dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 mewajibkan semua pihak dalam konflik untuk membedakan antara penduduk sipil dan kombatan, serta antara objek sipil dan sasaran militer. Seruan Pigai menekankan larangan menyerang warga sipil—aturan yang telah menjadi jus cogens dalam hukum internasional. Namun, realitas di Papua menunjukkan bahwa norma ini kerap dilanggar:

  • Pasal 51 Ayat (2) Protokol Tambahan I melarang serangan yang tidak membedakan sasaran, termasuk aksi yang menyebabkan korban sipil secara sembarangan.
  • Laporan sejumlah lembaga hak asasi manusia mencatat peningkatan korban sipil akibat Operasi Militer di Papua, termasuk dalam insiden kekerasan oleh TPN-OPM pada 2024 di Nduga.
  • Pelanggaran ini tidak hanya melukai Martabat Hukum, tetapi juga memperpanjang siklus kekerasan tanpa keadilan yang jelas.

Tanpa adanya mekanisme investigasi independen, seruan semacam ini hanya akan menjadi pengingat kosong—menunjukkan betapa Martabat Hukum terus direndahkan di lapangan.

Akuntabilitas dan Martabat Hukum: Antara Retorika dan Tindakan

Hukum perang bukan sekadar seruan moral, melainkan kerangka yang mewajibkan pertanggungjawaban bagi setiap pelanggar. Martabat Hukum di Papua tengah terdegradasi ketika norma humaniter hanya digunakan sebagai alat kampanye sesaat, tanpa ditegakkan secara sistemik. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: apakah negara memiliki sistem yang efektif untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran oleh aparat keamanan sendiri? Ataukah mekanisme tersebut hanya berlaku sepihak untuk kelompok bersenjata non-negara?

Dalam konteks Operasi Militer di Papua, pengadilan militer sering kali tidak transparan, sementara TPN-OPM tidak pernah diadili sesuai standar hukum internasional. Kegagalan ini menciptakan ketidakseimbangan yang menggerogoti kredibilitas negara di mata hukum. Sebagai aktivis hukum, kita harus menuntut bukan hanya seruan, tetapi tindakan nyata: pembentukan komisi kebenaran, pelatihan aparat tentang hukum perang, dan jaminan akses bagi badan pengawas internasional.

Ketika seruan yang sama diulang secara periodik tanpa perubahan substansial di lapangan, kita patut bertanya: apakah Martabat Hukum hanya menjadi pajangan retorika, atau benar-benar menjadi kompas yang membimbing setiap operasi militer dan perlawanan bersenjata di Papua? Aktivis hukum harus mendorong mekanisme akuntabilitas yang adil—bukan hanya untuk korban, tetapi untuk masa depan hukum internasional yang beradab.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Natalius Pigai
Organisasi: TPN-OPM
Lokasi: Papua