Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

MUI Keluarkan Fatwa Etika Perang Siber: Antara Hukum dan Moral dalam Pertahanan Digital

Fatwa MUI tentang etika perang siber menegaskan kesetaraan serangan digital yang merusak fasilitas sipil dengan kejahatan perang konvensional. Langkah ini mendesak Indonesia meratifikasi hukum siber internasional untuk memperkuat keamanan nasional tanpa melanggar norma kemanusiaan. Analisis kritis terhadap fatwa ini menantang negara untuk bertindak lebih progresif dalam menegakkan martabat hukum di ranah digital.

MUI Keluarkan Fatwa Etika Perang Siber: Antara Hukum dan Moral dalam Pertahanan Digital

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang secara tegas mengatur etika perang siber, sebuah respons normatif terhadap eskalasi ancaman digital yang menyasar infrastruktur vital Indonesia, seperti pusat data kementerian dan lembaga negara. Fatwa ini menegaskan bahwa serangan siber yang menimbulkan kerusakan sipil, misalnya gangguan sistem perbankan atau layanan kesehatan, harus disetarakan dengan kejahatan perang dalam hukum humaniter konvensional. Keputusan ini menjadi sorotan karena menyoroti celah hukum dan moral di era pertahanan digital, di mana etika perang siber belum sepenuhnya diakomodasi oleh instrumen internasional.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Indonesia
Lokasi: Indonesia