Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang secara tegas mengatur etika perang siber, sebuah respons normatif terhadap eskalasi ancaman digital yang menyasar infrastruktur vital Indonesia, seperti pusat data kementerian dan lembaga negara. Fatwa ini menegaskan bahwa serangan siber yang menimbulkan kerusakan sipil, misalnya gangguan sistem perbankan atau layanan kesehatan, harus disetarakan dengan kejahatan perang dalam hukum humaniter konvensional. Keputusan ini menjadi sorotan karena menyoroti celah hukum dan moral di era pertahanan digital, di mana etika perang siber belum sepenuhnya diakomodasi oleh instrumen internasional.