Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

MUI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Konflik Aceh Singkil

MUI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Konflik Aceh Singkil
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengecam keras adanya laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak dalam konflik bersenjata di Aceh Singkil. MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap martabat kemanusiaan dan hukum Islam, serta melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional. Fatwa ini mendesak aparat keamanan untuk mengusut tuntas pelaku tanpa pandang bulu. “Perang memiliki batas etik, dan perempuan serta anak-anak harus dilindungi mutlak,” ujar Sekjen MUI. Desakan ini muncul setelah laporan dari sejumlah LSM lokal yang mendokumentasikan 12 kasus perkosaan sejak Agustus 2026.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sekjen MUI, LSM, MUI
Lokasi: Aceh Singkil