Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan pukulan telak terhadap tata kelola keamanan laut Indonesia. Dalam putusannya, MK memberikan tenggat waktu dua tahun untuk mendesain ulang Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai respons terhadap ketidaksinkronan antara fungsi patroli koordinatif dan kewenangan penegakan hukum. Putusan ini bukan sekadar soal kelembagaan teknis, melainkan teguran konstitusional terhadap praktik Penegakan Hukum Laut yang selama ini carut-marut akibat tumpang tindih kewenangan antarinstansi. MK secara eksplisit menyatakan beberapa pasal dalam UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945, terutama menyoroti lemahnya kepastian hukum di wilayah maritim. Ini adalah momentum kritis untuk menguji sejauh mana negara bersungguh-sungguh dalam mewujudkan prinsip negara hukum di laut.
Redesain Kewenangan: Antara Koordinasi dan Eksekusi Penegakan Hukum
Mantan Kepala BAIS TNI, Laksda (Purn) Soleman B. Ponto, mengingatkan bahwa proses redesain Bakamla jangan sampai terjerumus ke dalam perdebatan yang sudah berlangsung dua dekade. Menurutnya, alih-alih menambal sulam aturan, negara harus melakukan pemetaan ulang seluruh Kewenangan negara di laut sebelum membuat regulasi baru. Kritik tajam ini menggugat budaya legislasi Indonesia yang kerap menghasilkan aturan tambal sulam tanpa menyelesaikan akar masalah. Berdasarkan analisis kritis, terdapat tiga poin utama yang harus menjadi perhatian:
- Ketidakjelasan Status Bakamla: Apakah Bakamla akan diperkuat sebagai lembaga penegak hukum dengan kewenangan penuh, atau dikembalikan ke fungsi koordinasi murni? Pilihan ini akan menentukan efektivitas penindakan pelanggaran di laut.
- Konflik Kewenangan Sektoral: Tumpang tindih antara Bakamla, TNI AL, Polri, dan kementerian sektoral lainnya telah menciptakan disfungsi yang merugikan penegakan hukum. Setiap instansi memiliki ego sektoral yang sulit diselaraskan.
- Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha dan Nelayan: Ketidakjelasan kewenangan membuat aparat ragu dalam bertindak, sehingga pelaku ilegal fishing atau pelanggaran lainnya sering lolos karena lemahnya koordinasi dan saling lempar tanggung jawab.
Implikasi Etis dan Hukum bagi Kedaulatan Maritim
Ketidakjelasan kewenangan di laut tidak hanya berdampak secara operasional, tetapi juga menimbulkan masalah etis yang serius. Laut sebagai wilayah kedaulatan membutuhkan penegakan hukum yang tegas, cepat, dan berwibawa. Ketika kewenangan tumpang tindih, yang terjadi adalah pemborosan anggaran, potensi pelanggaran HAM akibat tindakan sepihak, dan yang paling berbahaya: ancaman terhadap kedaulatan negara. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, kegagalan menegakkan hukum di laut sama saja dengan membiarkan pelanggar kedaulatan bertindak tanpa hambatan. MK telah memberi sinyal konstitusional: negara harus memilih antara memperkuat Bakamla dengan kewenangan utuh atau mengembalikan fungsinya semata-mata sebagai koordinator. Pertanyaan etis yang menggugah para aktivis hukum adalah: Apakah kita rela melihat wilayah kedaulatan terus menjadi arena tawar-menawar kekuasaan di atas meja birokrasi, sementara para pelanggar hukum laut leluasa beroperasi? Sudah saatnya aktivis hukum mendorong komitmen politik yang jelas, bukan sekadar revisi regulasi yang setengah hati.