Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Militerisasi Laut China Selatan: Ancaman terhadap UNCLOS dan Jalan Damai Penyelesaian Sengketa

Eskalasi militerisasi di Laut China Selatan oleh China merupakan serangan frontal terhadap otoritas UNCLOS 1982 dan prinsip penyelesaian damai sengketa wilayah. Penolakan terhadap putusan arbitrase internasional tidak hanya melemahkan rezim Hukum Laut, tetapi juga menormalisasi paradigma berbahaya dimana kekuatan koersif menggantikan supremasi norma.

Militerisasi Laut China Selatan: Ancaman terhadap UNCLOS dan Jalan Damai Penyelesaian Sengketa

Pelanggaran sistematis terhadap rezim Hukum Laut internasional, khususnya UNCLOS 1982, telah mencapai titik kritis di Laut China Selatan. Eskalasi militerisasi yang dipelopori China tidak lagi sekadar bentuk ketegangan regional, melainkan serangan frontal terhadap tatanan berbasis perjanjian yang seharusnya menjamin kepastian dan martabat hukum bagi semua negara, besar maupun kecil. Praktik pembangunan pangkalan militer, patroli agresif, dan penolakan sepihak terhadap putusan Arbitrase Tetap tahun 2016 mengkristalkan sebuah paradigma berbahaya: koersi dan kekuatan fisik sebagai norma baru penyelesaian sengketa wilayah, menggantikan prinsip kedaulatan hukum dan penyelesaian damai yang menjadi fondasi Pax Juridica modern.

UNCLOS 1982 di Ambang Jurang: Dari Perjanjian Menjadi Kertas Kosong?

Status UNCLOS sebagai "konstitusi samudera" kini diuji secara fundamental. Penolakan China terhadap putusan Arbitrase PCA 2016 yang secara tegas menyatakan klaim sembilan garis putusnya (nine-dash line) tidak memiliki dasar hukum dalam UNCLOS bukan sekadar persoalan bilateral. Ini adalah preseden beracun yang melukai jantung sistem hukum internasional: keyakinan bahwa negara akan mematuhi proses peradilan yang telah mereka ikuti secara sukarela. Pelanggaran ini mengikis otoritas konvensi yang telah disepakati 168 negara, termasuk Indonesia, dan menciptakan hierarki baru di mana kekuatan militer lebih menentukan daripada kekuatan norma. Pertanyaannya etisnya mendasar: dapatkah tatanan global bertahan jika perjanjian multilateral terpenting abad ke-20 diinjak-injak demi kepentingan nasional yang sempit?

  • Pelanggaran terhadap Pasal 279 UNCLOS tentang kewajiban penyelesaian sengketa secara damai.
  • Pengabaian putusan akhir dan mengikat berdasarkan Lampiran VII UNCLOS (Putusan Arbitrase 2016).li>
  • Transformasi kawasan laut menjadi wilayah konfrontasi, bertentangan dengan semangat kerja sama dalam Pasal 123 UNCLOS untuk laut semi-tertutup.

Militerisasi sebagai Kejahatan Terhadap Etika Perang dan Perdamaian

Analisis etika perang (jus ad bellum) mengajarkan bahwa ancaman atau penggunaan kekuatan hanya dibenarkan dalam kerangka pertahanan diri atau mandat kolektif PBB. Militerisasi Laut China Selatan yang bersifat ofensif dan preventif melanggar prinsip ini. Tindakan ini merupakan bentuk coercive diplomacy yang mengintimidasi negara-negara tetangga yang lebih kecil, menciptakan ketidakseimbangan kekuatan yang menghambat dialog setara. Dari perspektif etis, mengubah zona ekonomi eksklusius dan jalur pelayaran internasional menjadi panggung persenjataan adalah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan tanggung jawab untuk mencegah konflik. Laut yang seharusnya menjadi ruang hidup, penghidupan, dan kerja sama telah direduksi menjadi papan catur strategis, meningkatkan risiko insiden yang dapat memicu spiral konflik di luar kendali.

Bagi Indonesia, ancaman ini bukan abstraksi. Klaim sepihak yang tumpang tindih dengan ZEE Natuna adalah contoh konkret bagaimana pengabaian UNCLOS menggerogoti kedaulatan maritim. Kebijakan Poros Maritim Dunia akan menjadi retorika kosong jika tidak dibarengi dengan ketegasan diplomatik-hukum untuk menuntut kepatuhan penuh terhadap UNCLOS. Sikap ambivalen atau kompromistik terhadap pelanggaran hukum di laut sama saja dengan memberikan legitimasi pada hukum rimba (might is right), yang pada akhirnya akan melemahkan posisi hukum Indonesia sendiri dalam mempertahankan hak-hak kedaulatannya.

Pada akhirnya, pertarungan di Laut China Selatan adalah pertarungan antara dua filosofi tatanan dunia: hukum versus kekuatan, multilateralisme versus unilateralisme, martabat negara kecil versus hegemoni negara besar. Komunitas aktivis hukum Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk tidak diam. Apakah kita akan membiarkan era dimana supremasi hukum laut digantikan oleh supremasi artileri? Ataukah kita akan memilih untuk menjadi bagian dari gerakan global yang menegaskan bahwa di atas segala kepentingan geopolitik, ada satu prinsip yang tak boleh dikompromikan: bahwa laut adalah warisan bersama umat manusia, dan hukum adalah satu-satunya kompas yang sah untuk mengarunginya.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: UNCLOS, Arbitrase PCA
Lokasi: Laut China Selatan, China, Indonesia