Merespons kekerasan mematikan di Intan Jaya, Kementerian Pertahanan mengeluarkan sinyal akan mengevaluasi penempatan pasukan TNI Non-Organik di Papua. Pernyataan ini, yang disampaikan sebagai tanggapan atas desakan Komnas HAM, gereja, dan organisasi masyarakat sipil Papua, mengungkap suatu pengakuan implisit: ada yang salah dalam kebijakan keamanan Papua yang selama ini dijalankan. Namun, pernyataan tersebut menyeruak justru di tengah pusaran dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pertanyaan besar atas prinsip etika perang, khususnya prinsip distinction dan proportionality. Mengapa baru kini, setelah rentetan korban berjatuhan, evaluasi serius dipertimbangkan? Dan apakah evaluasi ini benar-benar bertujuan untuk keadilan, atau sekadar upaya manajemen citra di tengah tekanan internasional yang kian meningkat?
Menguji Legalitas dan Akuntabilitas Pasukan Non-Organik dalam Bingkai Hukum Operasi Militer
Konsep penempatan pasukan TNI Non-Organik—seringkali pasukan dari satuan elit seperti Kostrad atau Kopassus—di wilayah operasi Papua secara teoretis ditujukan untuk mengatasi keterbatasan personel. Namun, secara praktik, model ini menimbulkan pertanyaan serius dalam tata kelola hukum dan militer. Pertama, dari sisi akuntabilitas komando, pasukan non-organik berada dalam struktur yang kompleks, sering kali tumpang-tindih antara komando operasi khusus dan komando teritorial Kodam, yang berpotensi mengaburkan mata rantai tanggung jawab (chain of command) jika terjadi insiden. Kedua, terdapat potensi disorientasi operasional karena kurangnya pemahaman mendalam terhadap konteks sosio-kultural masyarakat lokal, yang menjadi landasan penting dalam prinsip proportionality dan precaution menurut Hukum Humaniter Internasional. Evaluasi yang dijanjikan oleh Menhan tidak boleh sekadar berfokus pada efisiensi logistik, tetapi harus menjawab pertanyaan mendasar:
- Bagaimana mekanisme pelaporan dan investigasi hukum jika pasukan non-organik terlibat dalam insiden yang diduga pelanggaran HAM?
- Apakah standar Rules of Engagement (ROE) dan pelatihan pra-penempatan mereka sudah memadai dan sesuai dengan prinsip etika perang serta hukum hak asasi manusia?
- Sejauh mana kontrol sipil dan pengawasan parlemen terhadap operasi pasukan non-organik ini dapat dijamin?
Menuju Evaluasi Holistik: Dari Audit HAM hingga Pergeseran Paradigma Keamanan
Jika evaluasi yang dimaksud hanya menyentuh aspek teknis penempatan atau rotasi pasukan, maka itu adalah solusi yang menyesatkan dan tidak menyentuh inti persoalan. Evaluasi yang komprehensif dan berintegritas harus meliputi langkah-langkah yang lebih substantif, yang mengarah pada transformasi kebijakan secara menyeluruh. Langkah pertama adalah audit independen dan transparan terhadap setiap insiden kekerasan yang melibatkan pasukan non-organik, dengan melibatkan lembaga seperti Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil yang kredibel. Langkah kedua adalah penilaian mendalam terhadap dampak psikologis, sosial, dan ekonomi dari keberadaan pasukan tersebut terhadap masyarakat adat di Papua. Yang terpenting, evaluasi ini harus menjadi momentum untuk menggeser paradigma utama kebijakan keamanan Papua, dari pendekatan militeristik yang reaktif menuju pendekatan kemanusiaan yang proaktif, yang ditopang oleh tiga pilar utama: penegakan hukum yang imparsial, pemberantasan akar konflik struktural, dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Tanpa ketiga pilar tersebut, penarikan pasukan non-organik hanya akan menjadi pergeseran kosmetik dalam tata panggung konflik Papua. Sejarah menunjukkan bahwa rotasi atau pergantian satuan militer tanpa perubahan mendasar dalam doktrin, pelatihan, dan akuntabilitas hukum hanya akan melanggengkan siklus kekerasan yang sama dengan wajah yang berbeda. Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah Indonesia memiliki kemauan politik yang sungguh-sungguh untuk membuka ruang dialog inklusif dengan seluruh komponen masyarakat Papua, dan untuk mengedepankan prinsip-prinsip hukum internasional serta etika dalam setiap operasi keamanannya? Pendekatan kemanusiaan bukanlah slogan, melainkan suatu kewajiban normatif yang tertuang dalam Konvensi Jenewa dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Kesimpulannya, wacana evaluasi terhadap pasukan TNI Non-Organik harus dilihat bukan sebagai akhir, melainkan sebagai pintu masuk untuk mengoreksi seluruh sistem kebijakan keamanan Papua yang telah gagal mengedepankan martabat manusia dan prinsip negara hukum. Aktivis hukum dan pembela HAM ditantang untuk tidak hanya mengawasi proses teknis evaluasi ini, tetapi juga terus mendesak agar koridor hukum menjadi satu-satunya jalan dalam menyelesaikan konflik. Akankah momentum ini digunakan untuk membangun perdamaian yang berlandaskan keadilan, atau justru dibiarkan berlalu, sehingga Intan Jaya hanya menjadi satu episode kelam lagi dalam sejarah panjang pelanggaran di tanah Papua?