Kebuntuan politik Dewan Keamanan PBB dan kegagalan ASEAN menghadapi eskalasi kekerasan sistematis militer Myanmar bukan sekadar masalah diplomasi yang mandek, melainkan sebuah pelanggaran kolektif terhadap norma jus cogens hukum internasional. Prinsip Responsibility to Protect (R2P), yang terlahir dari kesadaran atas kegagalan moral di Rwanda dan Srebrenica, kini mengalami pembunuhan martabatnya sendiri di hadapan konflik etnis yang semakin brutal. Sikap diam yang bersembunyi di balik tabir kedaulatan, dalam logika hukum humaniter internasional, bukanlah netralitas—melainkan aiding and abetting, suatu persekongkolan pasif yang ikut melanggengkan genosida dan kejahatan perang.
R2P vs. Doktrin Non-Interference: Tabrakan Normatif dan Kematian Martabat Hukum di ASEAN
Prinsip Responsibility to Protect, yang diadopsi Sidang Umum PBB 2005, merepresentasikan pergeseran paradigmatik fundamental: kedaulatan negara bukan lagi hak mutlak, melainkan tanggung jawab untuk melindungi populasi dari empat kejahatan berat. Namun, di ruang internasional kawasan ASEAN, norma progresif ini bertabrakan frontal dengan interpretasi kaku dan seringkalah disalahgunakan dari Prinsip Non-Interference. Tabrakan ini melahirkan paradoks memalukan yang mengikis legitimasi hukum kawasan itu sendiri:
- Kontradiksi Prinsip: ASEAN mendaku sebagai komunitas yang peduli, sementara doktrin non-interferensinya justru menjadi perisai hukum bagi rezim represif untuk lolos dari akuntabilitas.
- Distorsi Normatif: Prinsip yang dirancang untuk stabilitas disalahgunakan sebagai justifikasi moral untuk kelalaian (omission) menghadapi genosida—sebuah tindakan yang melanggar inti etika perang kontemporer.
- Kegagalan Institusional: Mekanisme seperti Five-Point Consensus terbukti menjadi alat kosong, mengabadikan penderitaan kelompok etnis tanpa mekanisme pemaksa yang berarti.
Ujian Peradaban bagi Indonesia: Antara Kapasitas Hukum dan Kefakiran Politik
Sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara dengan sejarah transformasi dari otoritarianisme, Indonesia memikul kewajiban moral dan kapasitas politik yang unik untuk memimpin redefinisi norma perlindungan di kawasan. Namun, quiet diplomacy dan aktivisme simbolis di forum internasional tanpa tindakan hukum konkret hanyalah pengulangan kegagalan sejarah yang pahit. Indonesia sesungguhnya dilengkapi instrumen hukum yang memadai untuk bertindak lebih tegas:
- Kewajiban Traktat: Sebagai pihak Konvensi Genosida 1948, Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan menghentikan kejahatan genosida, termasuk yang terjadi di Myanmar.
- Mandat Konstitusional: Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menugaskan negara untuk 'ikut melaksanakan ketertiban dunia', yang dalam konteks kini berarti menegakkan R2P.
- Peluang Politik: Sebagai anggota utama ASEAN dan anggota tidak tetap DK PBB (2029-2030), Indonesia memiliki panggung untuk mendorong interpretasi ulang yang berani terhadap Piagam ASEAN agar selaras dengan imperatif R2P.
Pertanyaan etis yang kemudian menggantung adalah: sampai kapan komunitas internasional, dan khususnya ASEAN yang mengklaim berlandaskan hukum, akan terus mentolerir penyalahgunaan doktrin kedaulatan sebagai tameng untuk kekejian? Kegagalan menerapkan Responsibility to Protect di Myanmar bukan hanya kegagalan politik, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap janji peradaban bahwa 'never again' bukanlah sekadar slogan. Di titik ini, setiap kelambanan adalah komplisitas, dan setiap diskusi tentang non-interference yang mengabaikan panggilan R2P pada hakikatnya sedang membicarakan izin untuk melanjutkan pembantaian. Apakah hukum internasional akan tetap menjadi alat bagi yang berkuasa, ataukah ia mampu bangkit sebagai pelindung martabat manusia yang paling rentan?