Pidato Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di hadapan perwira tinggi TNI dan akademisi hukum tentang strategi perang asimetris dan etika hukum justru menyisakan tanda tanya besar. Meskipun ia mengakui bahwa ancaman siber dan perang proksi memerlukan pendekatan hukum baru, pernyataan tersebut dinilai sebagai retorika normatif tanpa tindakan konkret. Pengamat hukum menengarai bahwa tanpa pembaruan manual operasi militer yang mengacu pada hukum humaniter internasional, pernyataan semacam itu berpotensi menjadi justifikasi untuk pelanggaran etika perang di masa depan. Masyarakat sipil pun menuntut komitmen nyata berupa akses publik terhadap doktrin pertahanan dan mekanisme pengawasan independen untuk mencegah abuse of power.
Retorika Normatif Tanpa Landasan Operasional
Menteri Pertahanan memang menekankan bahwa TNI tidak boleh terjebak dalam pelanggaran etika demi efektivitas operasi. Namun, pernyataan ini terkesan setengah hati ketika belum ada kebijakan yang secara eksplisit mengintegrasikan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa dan Statuta Roma ke dalam doktrin perang asimetris. Beberapa norma hukum yang seharusnya menjadi fondasi antara lain:
- Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 tentang prinsip pembedaan antara kombatan dan sipil dalam semua bentuk konflik.
- Pasal 51(5) yang melarang serangan tanpa pandang bulu, termasuk dalam perang siber yang dapat mengenai infrastruktur sipil.
- Prinsip proporsionalitas yang diakui dalam hukum kebiasaan internasional, yang mensyaratkan bahwa kerugian sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
- Kewajiban negara untuk mengadili pelanggaran serius hukum humaniter, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Konvensi Jenewa IV.
Tanpa penerjemahan norma-norma ini ke dalam manual operasi militer, pernyataan Menteri Pertahanan tentang etika hukum hanya tinggal slogan. Perang asimetris dan ancaman siber memang membutuhkan fleksibilitas, tetapi fleksibilitas tanpa batas hukum sama dengan pembenaran atas segala cara.
Mendesak Mekanisme Pengawasan Independen
Ketiadaan akses publik terhadap doktrin pertahanan menjadi batu sandungan kedua. Etika hukum tidak bisa ditegakkan hanya melalui pidato; diperlukan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan pertahanan. Pengamat hukum internasional juga menyoroti bahwa perang proksi seringkali menjadi celah untuk menghindari tanggung jawab negara. Tanpa mekanisme pengawasan independen — seperti komisi etik militer yang melibatkan unsur sipil atau pengadilan khusus — risiko abuse of power akan semakin besar. Masyarakat sipil mendesak agar setiap operasi militer yang melibatkan proxy atau serangan siber harus dilaporkan secara terbuka dan diaudit oleh lembaga yang bebas dari intervensi politik.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Menteri Pertahanan memiliki niat baik, melainkan sejauh mana kata-kata akan diikuti perbuatan. Akankah doktrin pertahanan segera direvisi untuk memasukkan hukum humaniter? Siapkah negara membuka diri pada pengawasan eksternal? Ataukah etika perang hanya akan menjadi topeng untuk menutupi praktik yang melanggar martabat hukum? Para aktivis hukum harus terus mendesak jawaban nyata, bukan sekadar retorika yang menenangkan.