Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat dengar pendapat dengan DPR bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) harus mengutamakan kedaulatan negara di atas hak asasi manusia langsung memicu ketegangan dengan Komnas HAM. Sikap ini, jika dilegitimasi dalam undang-undang, berpotensi menggeser fondasi hukum Indonesia dari negara hukum yang menjunjung martabat manusia menjadi negara keamanan yang represif. Debat publik yang terjadi bukan sekadar perbedaan prioritas, melainkan pertarungan antara prinsip etika perang dan martabat hukum versus pragmatisme kekuasaan. Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, menegaskan bahwa hukum yang menempatkan kedaulatan sebagai alasan untuk mengorbankan HAM justru menciptakan ketidakamanan sejati.
Ketegangan Normatif: Kedaulatan vs Hak Asasi Manusia
Menteri Pertahanan berargumen bahwa ancaman terhadap negara harus ditindak tegas, dan karena itu RUU Kamnas perlu memberi kewenangan luas kepada aparat keamanan. Namun, tanpa pengawasan yudisial yang memadai, kewenangan ini membuka celah bagi pelanggaran sistematis. Sandra Moniaga mengkritik keras pendekatan tersebut, mengingatkan bahwa keamanan nasional yang dibangun di atas pengorbanan HAM adalah kontradiksi etis. Beberapa risiko normatif yang diidentifikasi oleh aktivis hukum meliputi:
- Penahanan tanpa proses hukum yang adil, bertentangan dengan Pasal 9 UU HAM dan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
- Penindakan terhadap kritik dan perbedaan pendapat yang dikategorikan sebagai 'ancaman', melanggar kebebasan berekspresi (Pasal 19 ICCPR).
- Absennya mekanisme pengawasan independen, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi normalisasi.
RUU ini, jika disahkan dengan semangat 'kedaulatan di atas HAM', akan mengikis prinsip rule of law yang selama ini menjadi pilar demokrasi Indonesia. Debat publik antara Menteri Pertahanan dan Komnas HAM adalah cermin mengeroposnya komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai universal yang telah diratifikasi.
Implikasi Etika Perang dan Martabat Hukum
Dalam konteks etika perang dan hukum humaniter internasional, setiap tindakan keamanan negara harus memenuhi prinsip proporsionalitas, kebutuhan militer, dan pembedaan. Namun, RUU Kamnas yang mengabaikan HAM cenderung melanggar asas-asas ini dengan membenarkan represi massal atas nama keamanan. Beberapa norma yang terancam dilanggar antara lain:
- Prinsip perlakuan manusiawi (Common Article 3 Konvensi Jenewa) yang melarang tindakan kejam terhadap siapa pun yang tidak lagi terlibat dalam konflik.
- Larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Pasal 5 Deklarasi Universal HAM & Konvensi Anti-Penyiksaan).
- Kewajiban negara untuk melindungi sipil dari dampak operasi keamanan, sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional.
Ketika negara memprioritaskan kedaulatan dengan mengorbankan HAM, maka martabat hukum itu sendiri yang menjadi korban. Para aktivis hukum dan praktisi etika perang harus bertanya: Apakah kita rela menukar kebebasan fundamental dengan ilusi keamanan yang justru lahir dari represi? Atau akankah kita tetap berdiri tegak pada prinsip bahwa keamanan sejati adalah ketika hak asasi setiap warga negara dihormati tanpa kecuali?