Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Menteri Pertahanan: Alutsista Baru Prioritaskan Kepatuhan pada Hukum Humaniter

Pernyataan Menteri Pertahanan yang menjanjikan pengadaan alutsista patuh hukum humaniter pada 2027 kontradiktif dengan fakta masih digunakannya amunisi tandan oleh TNI. Komitmen pada Konvensi Jenewa dan Statuta Roma harus dibuktikan dengan audit dan pemusnahan senjata ilegal, bukan sekadar retorika. Aktivis hukum perlu mengawal agar janji ini tidak menjadi pencitraan semata, melainkan langkah nyata menuju sistem pertahanan yang etis dan bermartabat.

Menteri Pertahanan: Alutsista Baru Prioritaskan Kepatuhan pada Hukum Humaniter

Pernyataan Menteri Pertahanan dalam wawancara terbaru yang menegaskan pengadaan alutsista pada tahun 2027 akan memprioritaskan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional justru mengundang tanya: di mana letak konsistensi ketika di saat yang sama, laporan internasional mencatat penggunaan amunisi tandan oleh TNI dalam latihan di perbatasan? Amunisi tandan — yang dilarang oleh Konvensi Munisi Tandan (Convention on Cluster Munitions/CCM) — adalah alat perang yang dampak kemanusiaannya meluas dan berlangsung lama. Langkah Menteri untuk menjanjikan kepatuhan tanpa terlebih dulu mengaudit gudang amunisi yang ada merupakan kontradiksi etis yang tidak bisa ditoleransi oleh supremasi hukum perang.

Komitmen pada Konvensi Jenewa: Antara Retorika dan Realitas

Menteri menyebut komitmen Indonesia pada Konvensi Jenewa dan Statuta Roma sebagai dasar kebijakan pengadaan alutsista. Namun, komitmen ini harus diuji dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan di atas kertas. Berdasarkan hukum humaniter internasional, setiap negara pihak wajib:

  • Pasal 35 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa — melarang penggunaan senjata yang menyebabkan luka berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
  • Konvensi Pelarangan Ranjau Darat (Ottawa Treaty) — melarang penggunaan, penyimpanan, produksi, dan transfer ranjau darat antipersonel.
  • Statuta Roma Pasal 8 — mengkategorikan penggunaan amunisi tandan, senjata kimia, dan ranjau darat secara sengaja sebagai kejahatan perang.

Ironisnya, amunisi tandan masih tercatat dalam inventaris TNI dan digunakan dalam latihan. Jika Menteri serius membangun sistem pertahanan yang etis, langkah pertama yang harus dilakukan adalah audit menyeluruh terhadap gudang amunisi, disertai rencana pemusnahan senjata yang melanggar hukum humaniter.

Transparansi Pengadaan sebagai Prasyarat Kredibilitas

Pengamat pertahanan Universitas Gadjah Mada menilai bahwa pernyataan Menteri harus dibuktikan dengan kebijakan konkret, termasuk audit atas gudang amunisi yang sudah ada. Tanpa transparansi, janji pengadaan alutsista yang patuh pada hukum humaniter hanya akan menjadi retorika politik belaka. Apalagi, Indonesia tengah bercita-cita menjadi poros maritim dunia. Kredibilitas di kancah internasional tidak bisa dibangun di atas tumpukan senjata ilegal menurut standar internasional. Setiap pelanggaran — sekecil apa pun — akan menjadi noda yang sulit dihapus. Wawancara ini seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri era keheningan atas senjata kontroversial, serta memulai babak baru transparansi dalam sistem pertahanan nasional.

Pertanyaan etis yang kini menghadang aktivis hukum dan praktisi pertahanan: Apakah pernyataan Menteri Pertahanan ini hanya sekadar pencitraan untuk meredam kritik internasional, atau benar-benar menjadi landasan perubahan kebijakan? Jika Indonesia ingin tegak sebagai negara hukum yang bermartabat, kepatuhan pada hukum humaniter bukanlah pilihan melainkan keharusan. Aktivis hukum harus terus mengawal agar janji ini tidak berakhir menjadi debu di tengah realitas lapangan yang masih dipenuhi alutsista kontroversial.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Menteri Pertahanan
Organisasi: TNI, Universitas Gadjah Mada, Konvensi Jenewa, Statuta Roma
Lokasi: Indonesia