Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang mengungkap praktik diskriminasi sistemik dalam penegakan hukum di Papua bukan sekadar kritik—ini adalah vonis terhadap kegagalan negara menjamin keadilan bagi seluruh warga. Pigai secara gamblang menyoroti fakta empiris bahwa dalam setiap perkara yang mempertemukan warga Papua dengan non-Papua, aparat penegak hukum selalu berpihak pada kelompok non-Papua. Realitas ini menandaskan bahwa prinsip equality before the law—yang menjadi pilar negara hukum—telah dikhianati oleh institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
Pelanggaran Prinsip Imparsialitas dan Rasisme Struktural
Dari perspektif etika hukum, keberpihakan aparat ini merupakan pelanggaran berat terhadap asas imparsialitas yang menjadi fondasi kepercayaan publik. Rasisme yang mengakar dalam tubuh institusi kepolisian bukan lagi sekadar prasangka individu, melainkan telah menjelma menjadi praktik struktural yang sistematis. Pelanggaran ini dapat dirinci sebagai berikut:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil—sebuah jaminan yang secara nyata diabaikan bagi warga Papua.
- Prinsip non-diskriminasi dalam hukum internasional, termasuk Pasal 2 dan 26 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
- Kode Etik Polri yang mewajibkan setiap anggota untuk bersikap adil dan tidak memihak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Ketidakadilan yang terus berulang ini menciptakan lingkaran setan di mana warga Papua kehilangan kepercayaan terhadap negara sebagai pelindung hukum. Perlindungan hukum seolah menjadi komoditas eksklusif kelompok dominan, sementara korban rasisme justru dihukum diam.
Dilema Etis Penegakan Hukum di Wilayah Konflik
Implikasi dari kegagalan ini sangat serius bagi upaya penyelesaian konflik di Papua. Ketika institusi penegak hukum kehilangan kredibilitas, klaim negara untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah konflik menjadi tidak lebih dari retorika kosong. Bagaimana mungkin masyarakat dihadapkan pada tuntutan untuk patuh terhadap hukum, jika aparat yang sama justru menjadi aktor diskriminasi? Situasi ini menempatkan negara dalam dilema etis: di satu sisi menuntut loyalitas dan kepatuhan hukum dari seluruh pihak, termasuk kelompok bersenjata, namun di sisi lain tidak mampu menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga.
Dengan demikian, pernyataan Pigai bukanlah sekadar gebrakan politis, melainkan panggilan darurat untuk melakukan reformasi radikal pada sistem peradilan di Papua. Tanpa langkah konkret yang mengembalikan kepercayaan warga Papua terhadap aparat penegak hukum, segala pendekatan hukum dalam resolusi konflik hanya akan menjadi topeng yang menyembunyikan ketimpangan struktural.
Sebagai penutup, penting bagi para aktivis hukum untuk merenungkan pertanyaan etis berikut: Mampukah negara Indonesia membangun legitimasi hukum di Papua tanpa terlebih dahulu membongkar dan menghukum praktik rasisme di dalam institusi penegak hukumnya sendiri? Ataukah kita akan terus membiarkan keadilan menjadi hak istimewa yang hanya dimiliki oleh mereka yang bukan Papua?