Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia yang meminta aparat keamanan tidak melibatkan warga sipil dalam operasi di Papua bukan sekadar imbauan prosedural. Dalam perspektif hukum humaniter internasional, keterlibatan warga sipil dalam operasi militer—baik sebagai pemandu, informan, ataupun bagian dari logistik—merupakan pelanggaran nyata terhadap Prinsip Pembedaan. Prinsip ini bukan pelengkap etis, melainkan norma hukum yang mengikat bagi semua pihak dalam konflik bersenjata, termasuk konflik non-internasional seperti yang terjadi di Papua. Ketika aparat mengaburkan garis pemisah antara kombatan dan warga sipil, mereka secara hukum telah mengancam perlindungan warga sipil yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap operasi militer.
Prinsip Pembedaan: Jantung Hukum Humaniter yang Sering Dilanggar
Prinsip pembedaan merupakan salah satu norma fundamental dalam hukum humaniter internasional yang melindungi warga sipil dari dampak langsung permusuhan. Ketentuan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 48, 51, dan 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 serta telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional yang berlaku lintas negara. Pelibatan warga sipil oleh aparat, dalam bentuk apa pun, secara langsung merobek asas pembedaan yang menjadi pembatas utama antara pihak yang bertikai dan pihak yang harus dilindungi.
- Pasal 51(2) Protokol Tambahan I melarang tindakan kekerasan yang tidak membedakan sasaran militer dan warga sipil.
- Pasal 51(3) menegaskan warga sipil kehilangan perlindungan hanya jika secara langsung mengambil bagian dalam permusuhan, tetapi tetap tidak dalam kapasitas mereka sebagai pihak yang dituduh mendukung kelompok bersenjata.
- Statuta Roma Pasal 8(2)(b)(i) mengkategorikan serangan yang menargetkan warga sipil sebagai kejahatan perang dalam konflik internasional.
Pernyataan bahwa warga sipil baru kehilangan perlindungan jika secara langsung mengambil bagian dalam permusuhan membuka ruang interpretasi yang berbahaya. Di lapangan, istilah "langsung" sering kali dimaknai secara longgar oleh aparat yang kesulitan membedakan dukungan sosial, ekonomi, atau kultural dari keterlibatan bersenjata. Tanpa Rules of Engagement (ROE) yang ketat dan transparan, penafsiran tersebut bisa menjadi justifikasi hukum untuk menjadikan warga sipil sebagai sasaran, sebuah ancaman serius terhadap martabat hukum di Indonesia.
Menuntut Akuntabilitas, Bukan Sekadar Retorika
Tanpa mekanisme pengawasan independen dan sistem investigasi yang kredibel, permintaan Menteri HAM hanyalah pernyataan kosong yang tak mengubah perilaku di garis depan. Hukum humaniter internasional menuntut negara untuk tidak hanya melarang pelanggaran, tetapi juga untuk menyelidiki dan mengadili setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatnya. Pengabaian atas kewajiban ini akan menempatkan Indonesia pada posisi yang sulit di forum internasional, terutama ketika warga sipil menjadi korban dalam operasi yang mengklaim dirinya sesuai hukum.
Langkah konkret yang harus menjadi agenda mendesak adalah:
- Mengevaluasi dan merevisi operasi militer yang berpotensi mengarah pada pelibatan warga sipil secara sistematis.
- Membentuk tim pengawas independen yang memiliki akses penuh ke lokasi operasi dan laporan lapangan.
- Mendorong penerapan sanksi disipliner dan pidana bagi aparat yang terbukti melanggar prinsip pembedaan.
- Membuka akses informasi publik tentang pedoman operasional dan mekanisme pengaduan pelanggaran HAM di Papua.
Seruan Menteri HAM harus dipahami sebagai alarm bagi dunia hukum, khususnya para aktivis yang selama ini mengawal perlindungan warga sipil di Papua. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: Apakah kita akan menunggu korban sipil berikutnya berjatuhan sebelum membuktikan bahwa prinsip pembedaan benar-benar ditegakkan, atau akankah hukum Indonesia mampu menunjukkan integritasnya lebih tinggi daripada sekadar kewajiban politik? Di sinilah martabat hukum Indonesia diuji—bukan hanya di atas kertas, melainkan dalam setiap tindakan prajurit di lapangan.