Deklarasi Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang menggeser ukuran keberhasilan pemberantasan perdagangan orang (TPPO) dari statistik penangkapan ke pemenuhan hak korban menorehkan janji normatif yang signifikan. Namun, di balik pernyataan yang secara etis maju ini, tersembunyi jurang lebar antara prinsip hukum dan realitas lapangan di Indonesia, di mana korban kerap berhadapan dengan kriminalisasi, birokrasi yang tak ramah, dan mekanisme restitusi yang macet. Pergeseran paradigma ini, meski secara filosofis mengakui inti kejahatan TPPO sebagai perendahan martabat manusia, belum tentu membawa perubahan nyata bagi hidup para penyintas.
Martabat Hukum vs. Martabat Korban: Ujian Nyata Protokol Palermo
Pernyataan Yusril sejalan dengan semangat Protokol Palermo 2000, yang melengkapi Konvensi PBB Melawan Transnational Organized Crime, dengan menempatkan perlindungan dan bantuan kepada korban sebagai kewajiban negara. Dalam kerangka Protokol Palermo, perlindungan korban bukanlah kemurahan hati, melainkan kewajiban hukum yang timbul dari sifat kejahatan yang secara fundamental merampas hak asasi dan martabat manusia. Oleh karena itu, keberhasilan pemberantasan TPPO diukur bukan dari seberapa banyak pelaku yang dipenjara, melainkan dari seberapa efektif negara memulihkan hak-hak yang direnggut dari korban. Namun, pendekatan ini menempatkan Indonesia pada ujian yang berat:
- Pertama, audit terhadap implementasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menunjukkan ketimpangan antara substansi progresif undang-undang dengan kapasitas penegakannya, khususnya di daerah yang menjadi sumber atau transit.
- Kedua, tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak korban—seperti restitusi, rehabilitasi, dan perlindungan dari intimidasi—masih terperangkap dalam ego sektoral antar kementerian dan lembaga.
- Ketiga, kondisi rentan korban, seperti kemiskinan atau status imigrasi yang tidak jelas, justru sering dijadikan alasan oleh aparat untuk memperlakukan mereka dengan kecurigaan, bukannya empati dan perlindungan.
Dari Wacana ke Realitas: Membongkar Blokade Akses Keadilan bagi Korban
Pernyataan politik yang etis akan menjadi absurd jika tidak diikuti oleh pembongkaran sistematis terhadap blokade yang menghalangi korban mengakses keadilan. Fokus pada pemenuhan hak korban memaksa kita untuk melihat lebih kritis pada celah-celah sistem yang selama ini luput dari perhatian publik. Kesiapan rumah aman (shelter), misalnya, bukan sekadar soal jumlah fasilitas, tetapi juga soal standar pelayanan yang menghormati otonomi dan privasi korban, serta kapasitas pendampingan hukum yang memadai. Mekanisme restitusi, sebagai hak korban yang dijamin undang-undang, masih jauh dari efektif karena prosedur yang rumit, kurangnya pendampingan hukum, dan ketiadaan dana pelaksana yang memadai. Lebih mendasar lagi, koordinasi antar lembaga—mulai dari kepolisian, kejaksaan, KemenPPPA, hingga LPSK—seringkali berjalan tidak lancar, sehingga korban justru menjadi pihak yang paling dirugikan oleh birokrasi yang seharusnya melindungi mereka.
Kritik etis terhadap pendekatan konvensional dalam memerangi perdagangan orang terletak pada reduksinya menjadi sekadar soal penegakan hukum pidana. Padahal, kejahatan ini bersumber dari kondisi struktural seperti ketimpangan ekonomi, diskriminasi gender, dan kerentanan sosial. Oleh karena itu, fokus pada pemenuhan hak korban harus mencakup upaya transformatif untuk mengatasi akar masalah tersebut, bukan hanya menangani dampaknya. Pendekatan yang hanya reaktif, tanpa membongkar struktur yang memproduksi kerentanan, akan terus menghasilkan korban baru, betapapun tinggi angka penangkapan pelakunya. Martabat hukum baru terwujud ketika hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mencegah.
Lantas, pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis hukum adalah: Sudah siapkah kita meninggalkan kenyamanan statistik penegakan hukum dan terjun ke medan yang lebih kompleks, yaitu memastikan setiap korban perdagangan orang mendapatkan haknya secara nyata? Apakah perubahan paradigma ini akan diikuti dengan alokasi sumber daya yang memadai, reformasi birokrasi yang radikal, dan komitmen politik yang konsisten untuk menjadikan martabat korban sebagai ukuran utama keberhasilan? Ataukah ini hanya akan menjadi wacana etis lainnya yang indah di konferensi internasional, namun gagal mengubah penderitaan konkret manusia yang telah direduksi menjadi komoditas?