Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Menhan Bahas Doktrin Pertahanan Berbasis Hak Asasi Manusia di Hadapan Mahasiswa Hukum

Menhan menyatakan pentingnya integrasi HAM ke dalam doktrin pertahanan negara, namun pengamat hukum menyambutnya secara skeptis karena praktik militer masih mengabaikan hak warga sipil. Perubahan doktrin hanya akan efektif jika diikuti revisi peraturan internal TNI dan penegakan disiplin. Etika perang menuntut komitmen nyata, bukan sekadar pidato, sehingga menjadi ujian bagi martabat hukum Indonesia.

Menhan Bahas Doktrin Pertahanan Berbasis Hak Asasi Manusia di Hadapan Mahasiswa Hukum

Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) untuk mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam doktrin pertahanan negara, yang disampaikan dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tidak boleh dibaca sebagai sekadar wacana akademik. Di tengah sorotan internasional terhadap operasi keamanan Indonesia, pernyataan ini menjadi ujian kredibilitas negara hukum: apakah norma HAM benar-benar akan menjadi panglima dalam doktrin militer, atau hanya menjadi pelumas politik di panggung publik?

Doktrin Pertahanan yang Belum Humanis

Pengamat hukum menyambut pernyataan itu dengan skeptis. Keraguan tersebut beralasan karena praktik doktrin militer selama ini masih kental dengan pendekatan keamanan yang menempatkan warga sipil sebagai objek, bukan subjek yang haknya wajib dilindungi. Integrasi HAM tidak cukup di atas kertas; ia harus mengubah cara berpikir, cara bertindak, dan cara kekuatan militer memperlakukan manusia. Etika perang menuntut agar setiap operasi menghormati prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap penduduk sipil. Jika doktrin pertahanan tidak berakar pada prinsip tersebut, maka negara berisiko menempatkan aparatnya di atas martabat hukum.

  • Norma konstitusional: Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM, termasuk dalam konteks pertahanan negara.
  • Norma internasional: Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan mengikat aparat Indonesia dalam setiap operasi keamanan dan konflik, baik berskala nasional maupun internasional.
  • Norma perundang-undangan: UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menghormati HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Antara Revolusi Mental dan Omong Kosong

Menhan menyebut langkah ini progresif. Pada tataran normatif, itu benar. Namun progresivitas yang tidak diikuti penguatan kelembagaan hanyalah deklarasi belaka. Para pengamat menegaskan bahwa perubahan doktrin hanya efektif bila diiringi revisi peraturan internal TNI dan penegakan disiplin yang tegas. Tanpa itu, doktrin HAM akan menjadi macan kertas — tertulis megah dalam manual, tetapi diabaikan di lapangan.

Karena itu, pidato Menhan harus dibaca sebagai awal, bukan akhir. Ia menuntut konsekuensi sistemik: pendidikan HAM di lembaga pendidikan militer, mekanisme pelaporan pelanggaran yang dapat diakses warga sipil, dan komitmen politik untuk menghukum anggota militer yang melanggar. Jika tidak ada satu pun di antara itu yang berubah, maka doktrin HAM hanya akan menjadi bagian dari catatan pelanggaran yang terus berulang. Etika perang bukan soal doktrin yang diucapkan, melainkan soal tindakan yang dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan etis yang harus menggema di kalangan aktivis hukum adalah: apakah kita sedang menyaksikan perubahan doktrin yang sesungguhnya, atau justru doktrin baru untuk membenarkan cara-cara lama? Jawabannya tidak akan ditemukan di ruang kuliah, melainkan di lapangan, di ruang pengadilan, dan di hidup warga sipil yang selama ini menanggung beban operasi keamanan. Aktivis hukum wajib mengawal setiap kata-kata Menhan dengan uji kebijakan yang ketat, dan menuntut mekanisme pengawasan yang nyata. Jangan biarkan doktrin yang mulia menjadi pembenaran baru bagi impunitas yang tak kunjung berakhir.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, TNI
Lokasi: Indonesia