Kebijakan 'zero tolerance' terhadap terorisme, yang diklaim sebagai bentuk determinasi negara, sesungguhnya sering kali memicu erosi fundamental terhadap hukum dan etika penegakannya. Di Indonesia, pendekatan absolut dalam keamanan ini, yang diejawantahkan dalam Undang-Undang Terorisme dengan pasal-pasal yang ambigu, tidak sekadar memburu teror tetapi berisiko mengubah negara hukum menjadi pelaku pelanggaran hukum. Ketika penegakan keamanan dilakukan dengan mengorbankan prinsip presumption of innocence dan due process, maka yang terancam bukan hanya individu tertuduh, melainkan martabat sistem hukum itu sendiri.
Medan Pertarungan: Imperatif Keamanan vs. Martabat Hukum
Esensi dari dilema etis dalam kebijakan kontraterorisme terletak pada tarik-menarik antara menjamin keamanan kolektif dan menjaga integritas hak-hak dasar individu. Prinsip-prinsip hukum seperti ne bis in idem (tidak diadili dua kali untuk perkara yang sama) dan jaminan atas peradilan yang adil bukanlah barang tawar-menawar dalam situasi darurat. Mereka adalah benteng normatif yang mencegah negara tergelincir ke dalam logika kekerasan yang sama dengan yang ingin ditumpasnya. Kebijakan zero tolerance yang mengabaikan prinsip ini menciptakan preseden yang berbahaya, di mana aparatus negara justru mengadopsi metode ekstra-legal untuk memerangi ancaman.
- Pelanggaran Prinsip Ne Bis In Idem: Pasal-pasal karet dalam UU Terorisme berpotensi digunakan untuk penuntutan berlapis atas satu peristiwa yang sama, melanggar prinsip fundamental hukum pidana.
- Erosi Kebebasan Sipil: Pengawasan masif dan kriminalisasi ekspresi di bawah payung kontraterorisme secara sistematis menggerogoti hak atas privasi dan kebebasan berekspresi, yang merupakan pilar HAM.
- Potensi Penyiksaan dan Perlakuan Buruk: Atmosfer 'toleransi nol' dapat memicu praktik penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi dalam proses penyidikan, sebuah pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan konstitusi.
Uji Kesahan di Bawah Teropong Hukum dan Etika Internasional
Kebijakan zero tolerance terhadap terorisme harus diuji bukan hanya pada retorika efektivitasnya, melainkan pada kesesuaiannya dengan kewajiban hukum internasional yang mengikat Indonesia. Sebagai negara pihak Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Indonesia terikat untuk menghormati hak-hak non-derogable, termasuk kebebasan dari penyiksaan dan hak atas peradilan yang adil, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun. Doktrin state of necessity atau keadaan darurat dalam hukum internasional bersifat ketat, sementara, dan tidak boleh menjadi dalih untuk pelanggaran HAM yang struktural dan permanen.
Oleh karena itu, narasi perang melawan terorisme tidak boleh menjadi pintu belakang untuk mengerdilkan konstitusi dan traktat internasional. Peran aktivis dan praktisi hukum adalah menjadi penjaga gawang yang kritis, memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan operasional tidak melampaui batas-batas etis dan normatif yang telah ditetapkan. Kegagalan untuk melakukan hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengikis legitimasi moral negara dalam memerangi terorisme.
Pertanyaan etis yang menggugah kemudian adalah: hingga titik mana sebuah negara, dalam upayanya membasmi teror dan menjamin keamanan, diperbolehkan untuk mengorbankan prinsip-prinsip hukum dan martabat manusia yang menjadi fondasi peradaban itu sendiri? Bukankah ketika metode yang digunakan melanggar hukum dan etika, negara secara paradoks telah mengalahkan tujuan mulia penegakan hukum dan justru menanam bibit ketidakpercayaan serta siklus balas dendam baru? Tantangan bagi setiap aktivis hukum adalah untuk tetap berdiri di garda terdepan, mengingatkan bahwa dalam medan pertempuran melawan teror, nilai-nilai kemanusiaan dan rule of law tidak boleh menjadi korban pertama.