Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Menguji Doktrin 'Pertahanan Total' Indonesia di Tengah Konflik Global yang Berubah: Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Pertahanan

Wawancara eksklusif dengan pakar hukum pertahanan mengkritik doktrin 'Pertahanan Total' Indonesia yang dinilai berpotensi melanggar prinsip pembedaan dalam Hukum Konflik Bersenjata. Tanpa kerangka hukum operasional yang ketat, pelibatan warga sipil dalam pertahanan justru meningkatkan risiko pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa. Artikel ini mendesak integrasi hukum humaniter dan HAM ke dalam pendidikan militer serta revisi regulasi untuk menjaga martabat hukum bangsa.

Menguji Doktrin 'Pertahanan Total' Indonesia di Tengah Konflik Global yang Berubah: Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Pertahanan

Dalam wawancara eksklusif dengan pakar hukum pertahanan, doktrin 'Pertahanan Total' Indonesia yang digadang-gadang sebagai fondasi kedaulatan bangsa justru menuai kritik tajam karena berpotensi melanggar prinsip dasar Hukum Konflik Bersenjata. Konsep yang menempatkan seluruh rakyat dan sumber daya sebagai komponen pertahanan dinilai rentan mengaburkan garis pemisah antara kombatan dan warga sipil—sebuah pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 1949 yang wajib dipatuhi oleh setiap negara berdaulat. Tanpa kerangka hukum operasional yang ketat, doktrin ini bukan lagi perisai pertahanan, melainkan legitimasi yang membahayakan populasi sipil di medan perang modern.

Doktrin Pertahanan Total di Timbangan Hukum Humaniter Internasional

Pakar tersebut menekankan bahwa Doktrin Pertahanan yang mengandalkan partisipasi rakyat secara luas harus diuji ulang melalui lensa Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Risiko terbesar terletak pada konsep 'rakyat terlatih' yang bila tidak didefinisikan secara rigid dapat menjadikan warga sipil sebagai sasaran sah dalam konflik. Dalam konteks perang asimetris dan hybrid yang melibatkan aktor non-negara, pelibatan massa justru memicu eskalasi kekerasan yang tidak proporsional. Berikut poin-poin kritis yang terungkap dalam wawancara eksklusif ini:

  • Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Doktrin ini berpotensi menyeret warga sipil ke dalam status kombatan tanpa perlindungan hukum yang memadai, bertentangan dengan Pasal 48 Protokol Tambahan I.
  • Ketidakjelasan Status Hukum: Konsep 'kewajiban bela negara' harus dijabarkan secara rinci dalam peraturan perundang-undangan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lapangan.
  • Risiko Kriminalisasi: Tanpa batasan hukum, setiap tindakan perlawanan rakyat bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum perang, menjebak bangsa Indonesia dalam pusaran sanksi internasional.

Mendesain Ulang Bela Negara: Antara Kewajiban dan Perlindungan HAM

Wawancara ini juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan Hukum Konflik Bersenjata dan hukum hak asasi manusia ke dalam pendidikan militer serta kurikulum bela negara. Pakar menegaskan bahwa Kedaulatan yang legitimate tidak diukur dari seberapa besar mobilisasi massa, melainkan dari komitmen negara untuk menjalankan kekuatan dalam koridor etika dan hukum. Pelatihan militer bagi warga sipil harus mencakup pemahaman mendalam tentang larangan penyiksaan, perlakuan manusiawi terhadap tawanan, dan perlindungan infrastruktur sipil. Tanpa ini, doktrin pertahanan total hanya akan menjadi alat legitimasi bagi pelanggaran HAM berat.

Integrasi tersebut harus dimulai dari revisi Undang-Undang Pertahanan Negara dan pembuatan petunjuk lapangan yang merujuk langsung pada Protokol Tambahan II (konflik non-internasional). Selain itu, mekanisme pengawasan independen perlu dibentuk untuk memastikan bahwa setiap pelibatan rakyat dalam pertahanan tidak melanggar prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan. Negara yang mengklaim sebagai negara hukum wajib membuktikan bahwa doktrin pertahanannya tidak mengorbankan hak-hak dasar warga negara.

Menutup wawancara, pakar melontarkan pertanyaan etis yang menggugah: Apakah bangsa Indonesia rela mempertaruhkan martabat hukumnya di mata dunia dengan mempertahankan doktrin yang belum teruji kepatuhannya terhadap hukum perang? Ataukah sudah saatnya aktivis hukum dan pembuat kebijakan duduk bersama untuk merancang ulang pertahanan negara yang tidak hanya kuat secara militer, tetapi juga kokoh secara etika dan hukum? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah kedaulatan yang kita bangun adalah kedaulatan yang bermartabat atau sekadar ilusi di bawah bayang-bayang kekerasan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: pakar hukum pertahanan
Organisasi: Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahannya
Lokasi: Indonesia