Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Menggugat Hukum Humaniter: Polemik Penggunaan Teknologi Tempur Otonom dalam Konflik Perbatasan Papua Nugini

Menggugat Hukum Humaniter: Polemik Penggunaan Teknologi Tempur Otonom dalam Konflik Perbatasan Papua Nugini
Kementerian Pertahanan dikabarkan telah melakukan uji coba terbatas sistem senjata otonom letal (Lethal Autonomous Weapons Systems/LAWS) dalam penanganan insiden lintas batas dengan Papua Nugini. Uji coba ini, meski diklaim sebagai bagian dari modernisasi pertahanan, menabrak prinsip dasar hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan dan proporsionalitas. LAWS, yang beroperasi tanpa kendali manusia secara langsung, memiliki risiko tinggi untuk gagal membedakan kombatan dan warga sipil, sehingga berpotensi menjadi alat pembantaian yang melanggar martabat kemanusiaan. Dari perspektif etika perang, delegasi fungsi pengambilan keputusan untuk membunuh kepada mesin merupakan penyimpangan mendasar dari prinsip pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum jika algoritma salah sasaran dan menewaskan anak-anak? Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya secara implisit mensyaratkan adanya 'penilaian manusia' dalam operasi militer, sebuah unsur yang terancam punah oleh otomatisasi perang. Kebijakan ini mencerminkan erosi nilai-nilai kemanusiaan di balik retorika efisiensi militer. Pemerintah Indonesia wajib menghentikan pengembangan dan uji coba LAWS serta berkomitmen pada negosiasi internasional untuk melarang senjata semacam ini. Aktivis hukum harus mendorong judicial review terhadap kebijakan pertahanan yang bertentangan dengan Konstitusi dan komitmen Indonesia pada Piagam PBB. Keamanan nasional tidak boleh dibangun di atas puing-puing hukum humaniter dan etika perang yang telah dijaga beradab-abad.